Perhimpunan Pendidikan dan Guru Beberkan Kelemahan Substansi RUU Sisdiknas
Utama

Perhimpunan Pendidikan dan Guru Beberkan Kelemahan Substansi RUU Sisdiknas

Seperti adanya pasal yang tertukar antara konsep hak warga negara dengan kewajiban negara, berpotensi melahirkan kastanisasi sekolah, bisnis pendidikan, hingga menghilangkan kualifikasi akademik guru.

Rofiq Hidayat
Bacaan 6 Menit

Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Iman Zanatul Haeri melanjutkan poin berikutnya. Ketujuh, hilangnya kualifikasi akademik guru. Dalam UU 20/2003 guru harus memiliki kualifikasi akademik minimal D4 atau S1. Namun, dalam RUU Sisdiknas ketiadaan kualifikasi.

Ketiadaan kualifikasi bakal sulit menjamin kualitas guru. Padahal kualifikasi akademik sangat penting dalam sebuah profesi apalagi menyangkut pendidikan sebagai hak dasar anak. Menurutnya, bila RUU Sisdiknas disahkan menjadi UU, maka profesi guru tampak subordinatif dari profesi lain, guru semakin inferior.  

Kedelapan, P2G mendorong RUU Sisdiknas mengatur upah minimum guru, seperti halnya manajemen upah buruh melalui skema Upah Minimum Provinsi (UMP)/Upah Minimum Kota (UMK). Selama ini, kata Iman, kesejahteraan guru hanya janji belaka di masa kampanye Pemilu 2019. RUU Sisdiknas mesti memuat regulasi profesi guru secara prinsipil, komprehensif, dan sistematis diatur melalui aturan turunannya.

Ada sejumlah aspek utama yang mesti diatur melalui aturan turunan dari RUU Sisdiknas nantinya.  Seperti pola seleksi calon guru; pendidikan profesi guru; pola rekrutmen; perlindungan. Kemudian kompetensi; kesejahteraan; tata kelola pembinaan dan pengembangan jenjang karier; dan distribusi.

Kesembilan, Karir Guru. Dalam draf RUU hanya satu pasal mengatur jenjang karier guru yakni guru dapat menjadi pemimpin dalam lembaga pendidikan. Menurutnya, praktik ketidakjelasan dan ketidakadilan dalam pengelolaan jenjang karier guru terjadi hingga kini. Sementara dalam rekrutmen guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), banyak yang dari segi keilmuan dan pengalaman cukup panjang berasal dari guru honorer atau swasta. Tapi saat ikut seleksi PPPK, jenjang kariernya dimulai dari nol lagi.

“Jadi P2G menilai RUU Sisdiknas ini belum berpihak kepada guru sepenuhnya, bahkan berpotensi merugikan dan merendahkan martabat profesi guru,” kritiknya.

Kesepuluh, RUU Sisdiknas dirancang mengakomodir dan melegitimasi program kerja Kemendikbudristek era Nadiem Makarim. Seperti istilah Profil Pelajar Pancasila (PPP) sebenarnya hanya program kerja temporer yang dimuat dalam dokumen Renstra Kemendikbudristek Tahun 2020-2024. Melalui Permendikbud Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kemendikbudristek 2020-2024, PPP menjadi program kerja Nadiem.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait