Perdebatan Warnai Sidang Tuntutan Maksimal Fredrich
Utama

Perdebatan Warnai Sidang Tuntutan Maksimal Fredrich

Setelah dituntut 12 tahun penjara dan keinginannya tidak diakomodir, Fredrich akan laporkan hakim ke KY dan MA karena dinilai memihak.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Atas dasar itu, penuntut umum berkesimpulan Fredrich terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah “secara bersama-sama dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka dalam perkara korupsi”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan. Dan ditambah dengan pidana denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar Jaksa Kresno.

 

Laporkan hakim

Setelah pembacaan tuntutan, majelis pun memberi kesempatan kepada Fredrich dan tim kuasa hukumnya untuk menyusun pembelaan dalam waktu satu minggu. Tetapi Fredrich protes dengan alasan waktu yang diberikan tidak cukup untuk menyusun pembelaan.

 

"Tidak mungkin yang Mulia, Pledoi saya saja 1.000 halaman, saya tidak gunakan komputer, tulis tangan," kata Fredrich yang diamini tim kuasa hukumnya.

 

Perdebatan pun kembali terjadi dan akhirnya majelis memutuskan memberi kesempatan 8 hari untuk Fredrich dan tim kuasa hukum menyusun pembelaan.

 

Usai sidang, Fredrich menyatakan pihaknya akan melaporkan majelis ke Komisi Yudisial karena dianggap memihak dalam hal ini penuntut umum. "Saya akan lapor langsung pada pimpinan KY, MA, bahwa ternyata hakim melanggar pasal 158 (KUHAP). Dia menunjukan sikap memihak. Padahal,  Pasal 158 KUHAP jelas melarang hakim memihak," katanya.

Tags:

Berita Terkait