Perdebatan Warnai Sidang Tuntutan Maksimal Fredrich
Utama

Perdebatan Warnai Sidang Tuntutan Maksimal Fredrich

Setelah dituntut 12 tahun penjara dan keinginannya tidak diakomodir, Fredrich akan laporkan hakim ke KY dan MA karena dinilai memihak.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

"Kalau ada kata-kata yang tidak sesuai kita bisa cocokkan pada sidang berikutnya," kata Penuntut umum KPK Kresno Anto Wibowo memberi penjelasan.

 

"Sering terjadi saksi mengatakan tidak, tapi penuntut umum menyatakan iya. Nanti alasannya salah ketik, renvoi," jawab Fredrich.

 

Setelah terjadi perdebatan cukup panjang majelis pun memutuskan pembacaan surat tuntutan hanya intin-intinya saja, namun tidak melepaskan substansinya. Majelis hanya mencatat keberatan yang diajukan Fredrich.

 

Singgung hak imunitas

Penuntut umum pun mulai menguraikan perbuatan yang diduga dilakukan Fredrich termasuk segala unsur dalam surat dakwaan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Seperti unsur dengan sengaja melakukan tindak pidana, penuntut umum KPK I Nengah Gina Saraswati menganggap Fredrich selaku Terdakwa sehat secara jasmani dan rohani. Terdakwa juga memahami apa yang didakwakan dan mampu menjawab pertanyaan serta mengajukan tanggapan maupun bantahan terhadap saksi-saksi maupun alat bukti lainnya yang diajukan di persidangan. Karena itu, secara hukum terdakwa merupakan pribadi (subjek hukum) yang dapat bertanggungjawab atas perbuatannya.

 

Bantahan Fredrich selaku advokat punya hak imunitas, sehingga tidak bisa dihukum karena apa yang dilakukannya dalam kapasitas menjalankan profesinya yang dilindungi UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013 hanyalah alasan yang dicari-cari.

 

Sebab, dalam Putusan MK Nomor 26/PUU-XI/2013 tentang uji materil UU Advokat, dalam pertimbangannya menyatakan dengan tegas bahwa advokat dalam melaksanakan tugas profesinya bukan hanya beritikad baik, namun juga tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait