Perdebatan Status Perppu Ketika Dibawa ke DPR
Utama

Perdebatan Status Perppu Ketika Dibawa ke DPR

Dua profesor hukum, Ismail Suni dan Harus Al Rasyid, menandaskan anggota DPR jangan menganggap Perppu sebagai kesewenangan pemerintah. Jika masuk tahap pembahasan di parlemen, statusnya menjadi RUU. Ironisnya, DPR tak pernah merombak materi 161 Perppu yang telah disetujui.

Ycb
Bacaan 2 Menit

 

Pertama, Perppu No. 1/2004 tentang Kehutanan yang terbit pada 11 Maret 2004. Lantas meluncurlah sebuah keputusan presiden (keppres) pada 12 Mei 2004. Barulah perppu tersebut diundangkan pada 13 Agustus 2004 (UU 19/2004). Saat itu, Presiden Megawati ingin mengatur pertambangan di hutan lindung. Kalau tidak segera diatur, pemerintah bisa digugat sejumlah investor tambang dari asing, ujar Erman.

 

Kedua, Perppu 2/2005 tentang Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh dan Nias tertanggal 16 April 2005. Lalu, sebuah peraturan presiden (perpres) lahir pada 29 April 2005. Kemudian, keluarlah UU 10/2005 pada 25 Oktober 2005.

 

Harun pun tidak mempermasalahkan ketiga PP tersebut keluar duluan. Tak masalah karena kedudukan Perppu sejajar dengan UU. Kalau perppu tidak disetujui oleh DPR berarti dengan sendirinya sejumlah PP yang sudah terbit tidak berlaku, ujarnya.

 

Sikap terbelah

Nampaknya perppu kali ini bakal menghadapi hadangan serius dari sejumlah fraksi di parlemen. Sebagian fraksi menilai syarat pembentukan perppu ini sudah terpenuhi, tapi ada sebagian yang menanggap belum terpenuhi keadaan genting, ungkap Wakil Ketua Komisi VI Muhidin dari Fraksi Partai Golkar yang kala itu memimpin rapat, menjelaskan duduk masalah.

 

UUD 1945

Pasal 22

 

(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.

(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.

(3) Jika tidak mendpaat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.

Tata Tertib DPR

Pasal 140

 

(1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut.

(2) Terhadap pembahasan dan penyelesaian Peraturan Pemerintah Pengganti Undnag-Undang berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 136, 137, dan 138 dengan memperhatikan ketentuan yang khusus berlaku bagi Rancangan Undang-Undang yang berasal dari Presiden.

UU 32/2004 tentang Pemda

Pasal 9

 

(1) Untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan tertentu yang bersifat khusus bagi kepentingan nasional, Pemerintah dapat menetapkan kawasan khusus dalam wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota;

(2) Fungsi pemerintahan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Perdagangan bebas dan/atau pelabuhan bebas ditetapkan dengan undang-undang;

(3) Fungsi pemerintahan tertentu selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah;

 

FPDIP, Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN), serta Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) menyalak paling keras. Ketiganya menilai syarat keadaan genting belum terpenuhi.

 

Kepastian berinvestasi memang genting. Tapi kalau isinya hanya mengubah pengaturan dari UU menjadi PP, apanya yang urgent? Justru, kami ingin perppu tersebut mengatur Batam, Bintan, serta Karimun menjadi FTZ. Bukannya perppu yang mengubah pengaturan FTZ oleh PP, teriak Irmadi Lubis dan Hasto Kristianto dari PDIP.

Halaman Selanjutnya:
Tags: