Perbuatan Merugikan Keuangan Negara dalam Pembangunan Infrastruktur

Perbuatan Merugikan Keuangan Negara dalam Pembangunan Infrastruktur

Menandatangani dokumen berita acara penyerahan proyek dan pencairan dana proyek padahal belum selesai menyebabkan seseorang terjerat kasus korupsi bidang infrastruktur.
Perbuatan Merugikan Keuangan Negara dalam Pembangunan Infrastruktur

Besarnya uang negara yang dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur semakin membuka peluang orang untuk menjadikannya bancakan. Komisi Pemberantasan Korupsi sudah beberapa kali melakukan operasi tangkap tangan dalam kasus pembangunan infrastruktur.

Terbaru, 25 November lalu, KPK melakukan operasi tangan terhadap pengusaha dan penyelenggara negara yang diduga melakukan korupsi dalam proyek infrastruktur jalan di Kalimantan Timur. Dua orang penyelenggara negara diduga menerima uang dari tiga orang pengusaha sebagaimana bagian dari komitmen persentase tertentu dari nilai proyek.

Perbuatan para tersangka tersebut diduga merugikan keuangan negara dan/atau perekonomian negara. Mereka yang sudah lebih dahulu menjalani proses persidangan karena korupsi terkait pembangunan infrastruktur hampir selalu dianggap merugikan keuangan negara.

Perbuatan merugikan keuangan negara merupakan salah satu konsep yang sering diperdebatkan baik dalam teori maupun praktik. Dalam perundang-undangan nasional sering dihadapkan dengan makna kerugian negara. Perdebatan itu juga sering diperhadapkan antara undang-undang mengenai pengelolaan keuangan negara, dan undang-undang mengenai pemberantasan korupsi.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional