Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim

Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim

Advokasi hakim merupakan salah satu mekanisme untuk menegakkan hukum. Perbuatan merendahkan dapat dilakukan baik orang perorangan dan kelompok orang maupun badan hukum.
Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim
Hukumonline

Nama Sudrajat Dimyati kembali muncul di ruang Rapat Paripurna DPR, Selasa (05/10). Sembilan tahun lalu namanya juga muncul dan mendapat persetujuan anggota Dewan untuk menjadi hakim agung. Kali ini, situasinya terbalik. DPR mencabut persetujuan mereka terhadap Sudrajat. Keputusan wakil rakyat ini laksana peribahasa sudah jatuh tertimpa tangga bagi Sudrajat. Sebelum DPR menentukan sikap, Sudrajat terlebih dahulu ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Hakim agung kelahiran Oktober 1957 itu ditetapkan satu dari 10 orang tersangka suap menyuap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Sudrajat menjadi hakim agung pertama berstatus tersangka di KPK. Tidak mengherankan Ketua Mahkamah Agung HM Syarifuddin menyebut kasus ini sebagai musibah. “Kita semua bersedih, kecewa, geram dengan kejadian ini. Sungguh ini musibah yang tidak pernah kita bayangkan sebelumnya. Namun kesedihan, kepiluan, kekecewaan ini tidak boleh membuat kita lali, tapi harus membuat kita melihat ke depan”. Juru Bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro, juga memastikan bahwa institusinya akan menghormati proses hukum di KPK. “MA akan bersikap kooperatif dan menyerahkannya pada mekanisme hukum yang menjadi kewenangan KPK,” ujarnya.

Peran Sudrajat dan sembilan tersangka lain memang belum jelas. Tetapi advokat yang diduga memberi suap sudah mengakui pemberian uang. Bagaimana proses pemberian uang, dan siapa mendapat apa, masih dikonstruksi penyidik. Terlepas dari itu, perbuatan para pelaku merusak kepercayaan publik terhadap dunia peradilan. Lebih khusus lagi, merusak kepercayaan publik terhadap hakim. Dapatkah para pelaku dianggap melakukan perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim? Atau, perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim itu harus selalu dilakukan oleh orang luar pengadilan?

Tugas menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim, oleh Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dihubungkan dengan pengawasan eksternal Komisi Yudisial. Penjelasan Umum Undang-Undang ini menyebutkan Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Salah satu tugas yang dapat dilakukan Komisi Yudisial dalam rangka wewenang tadi, berdasarkan Pasal 42, adalah ‘menganalisis putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagai dasar rekomendasi untuk melakukan mutasi hakim’.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional