Perbedaan Pencurian dengan Penggelapan
Terbaru

Perbedaan Pencurian dengan Penggelapan

Hal yang membedakan pencurian dan penggelapan adalah keadaan penguasaan objeknya.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit

Sedangkan, penggelapan diatur dalam Pasal 372 KUHP yang berbunyi, barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu atau seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi ada yang dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Delik penggelapan harus memenuhi unsur-unsurnya, yaitu memiliki, barang milik orang lain baik seluruhnya maupun sebagian, barang yang ada dalam penguasaannya, dengan sengaja, dan melawan hukum.

Perbedaan dari keduanya adalah pencurian usaha yang dilakukan ketika adanya suatu barang atau objek tertentu yang ingin dimilikinya secara melawan hukum, sedangkan penggelapan tindakan yang dilakukan dengan objek yang dijanjikan akan dikembalikan namun dibawa kabur.

Secara sederhana, yang membedakan pencurian dan penggelapan adalah keadaan penguasaan objeknya. Penggelapan terjadi saat objeknya ada dalam penguasaan seseorang, sedangkan pencurian terjadi bila objeknya tidak dalam penguasaan seseorang.

Tags:

Berita Terkait