Perbedaan Pencurian dengan Penggelapan
Terbaru

Perbedaan Pencurian dengan Penggelapan

Hal yang membedakan pencurian dan penggelapan adalah keadaan penguasaan objeknya.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Ada perbedaan yang tipis di antara pencurian dan penggelapan, namun sebetulnya kedua hal ini adalah tindakan yang berbeda. Pencurian adalah suatu tindakan yang dilakukan berupa mengambil properti atau barang milik orang lain tanpa izin dari pemiliknya. Sedangkan penggelapan yaitu perbuatan atas ketidakjujuran pelaku dengan suatu barang tertentu milik orang lain.

Kejahatan terhadap harta benda adalah penyerangan terhadap kepentingan hukum orang atas harta benda milik orang. Dalam rumusannya memuat unsur-unsur yang objektif maupun subjektif.

Unsur objektif dapat berupa unsur perbuatan materiil, unsur benda atau barang, unsur keadaan yang menyertai objek benda, unsur upaya untuk melakukan perbuatan yang dilarang, unsur akibat konstitutif.  Kemudian unsur subjektif dapat berupa unsur kesalahan dan unsur melawan hukum.

Baca Juga:

Sama halnya dengan tindak pidana lainnya, pencurian dan penggelapan selain mempunyai unsur-unsur pokok diatas, terdapat juga unsur khusus yang bersifat memberatkan atau meringankan kejahatan itu.

Pencurian diatur dalam Pasal 362 KUHP yang menyatakan barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dipidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Delik pencurian harus memenuhi unsur-unsur berikut, yaitu mengambil, suatu barang, milik orang lain baik seluruhnya maupun sebagian, dengan maksud, untuk memiliki, dan secara melawan hukum.

Sedangkan, penggelapan diatur dalam Pasal 372 KUHP yang berbunyi, barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu atau seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi ada yang dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Delik penggelapan harus memenuhi unsur-unsurnya, yaitu memiliki, barang milik orang lain baik seluruhnya maupun sebagian, barang yang ada dalam penguasaannya, dengan sengaja, dan melawan hukum.

Perbedaan dari keduanya adalah pencurian usaha yang dilakukan ketika adanya suatu barang atau objek tertentu yang ingin dimilikinya secara melawan hukum, sedangkan penggelapan tindakan yang dilakukan dengan objek yang dijanjikan akan dikembalikan namun dibawa kabur.

Secara sederhana, yang membedakan pencurian dan penggelapan adalah keadaan penguasaan objeknya. Penggelapan terjadi saat objeknya ada dalam penguasaan seseorang, sedangkan pencurian terjadi bila objeknya tidak dalam penguasaan seseorang.

Tags:

Berita Terkait