Perbedaan Pelindungan Data Pribadi dan Hak Privasi
Terbaru

Perbedaan Pelindungan Data Pribadi dan Hak Privasi

Pentingnya data privasi sebagai dimensi ruang privat adalah akibat dari menjamurnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Artian pelindungan data pribadi dan hak privasi berbeda namun saling terkait satu sama lain.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit

a.       Informasi tentang diri pribadinya

b.      Kerahasiaan identitas pribadinya

c.       Pihak-pihak yang memiliki akses indrawi terhadap seseorang/pribadi tersebut.

Kemudian, ada tiga prinsip penting untuk privasi, yaitu prinsip hak untuk menyendiri, prinsip data pribadi satu orang yang ditulis oleh orang lain, dan prinsip kerahasiaan. 

Indonesia kini telah memiliki UU PDP yang menggolongkan data pribadi ke dalam dua kelompok, yaitu data pribadi yang bersifat spesifik dan  data pribadi yang bersifat umum.

Data pribadi yang bersifat spesifik meliputi data dan informasi kesehatan, data biometric, data genetika, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi, dan atau data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan data privasi yang bersifat umum meliputi, nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status perkawinan, dan atau data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.

Konsep utama dari data pribadi adalah konsep privasi, dimana suatu individu memiliki hak untuk menutup atau membuka ruang dalam kehidupannya. Konsep klasik yang dikenal tentang bentuk dari privasi antara lain adalah hak untuk menyendiri dan hak untuk tidak diganggu.

Dengan demikian, privasi maupun pelindungannya merupakan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Sehubungan dengan hak privasi sebagai hak asasi manusia, maka sudah seharusnya pada prakteknya dilindungi oleh negara dan dijamin oleh hukum.

Tags:

Berita Terkait