Perbedaan Pelindungan Data Pribadi dan Hak Privasi
Terbaru

Perbedaan Pelindungan Data Pribadi dan Hak Privasi

Pentingnya data privasi sebagai dimensi ruang privat adalah akibat dari menjamurnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Artian pelindungan data pribadi dan hak privasi berbeda namun saling terkait satu sama lain.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Data pribadi berkaitan dengan rahasia dan bersifat personal yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari manusia dan kehidupannya. UUD 1945 dalam Pasal 28G menyebutkan bahwa, setiap orang berhak atas pelindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya serta berhak atas rasa aman dan pelindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

Sebagai sebuah hak yang melekat pada diri, perdebatan mengenai pentingnya pelindungan terhadap hak atas privasi seseorang semakin menguat sejalan dengan berkembangnya teknologi informasi dan komunikasi.

Data pribadi adalah setiap data tentang kehidupan seseorang baik yang teridentifikasi dan atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik dan atau non elektronik.

Baca Juga:

Menurut UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), data pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya. Yang termasuk ke dalam data perseorangan tertentu yaitu setiap keterangan yang benar dan nyata yang melekat dan dapat diidentifikasi, baik langsung maupun tidak langsung pada masing-masing individu yang pemanfaatannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, hak privasi adalah hak individu untuk menentukan apakah data pribadi akan dikomunikasikan atau tidak kepada pihak lain. Setiap individu memiliki hak privasi atas data pribadi yang dimilikinya, yaitu hak untuk dapat mengatur, mengedit, mengelola, dan menghapus data pribadi yang ia miliki, serta menentukan kapan, bagaimana, dan untuk apa data tersebut dikomunikasikan kepada pihak lain.

Hak privasi juga diidentifikasikan sebagai ukuran kontrol individu terhadap sejumlah elemen kehidupan pribadinya, yang meliputi:

a.       Informasi tentang diri pribadinya

b.      Kerahasiaan identitas pribadinya

c.       Pihak-pihak yang memiliki akses indrawi terhadap seseorang/pribadi tersebut.

Kemudian, ada tiga prinsip penting untuk privasi, yaitu prinsip hak untuk menyendiri, prinsip data pribadi satu orang yang ditulis oleh orang lain, dan prinsip kerahasiaan. 

Indonesia kini telah memiliki UU PDP yang menggolongkan data pribadi ke dalam dua kelompok, yaitu data pribadi yang bersifat spesifik dan  data pribadi yang bersifat umum.

Data pribadi yang bersifat spesifik meliputi data dan informasi kesehatan, data biometric, data genetika, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi, dan atau data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan data privasi yang bersifat umum meliputi, nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status perkawinan, dan atau data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.

Konsep utama dari data pribadi adalah konsep privasi, dimana suatu individu memiliki hak untuk menutup atau membuka ruang dalam kehidupannya. Konsep klasik yang dikenal tentang bentuk dari privasi antara lain adalah hak untuk menyendiri dan hak untuk tidak diganggu.

Dengan demikian, privasi maupun pelindungannya merupakan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Sehubungan dengan hak privasi sebagai hak asasi manusia, maka sudah seharusnya pada prakteknya dilindungi oleh negara dan dijamin oleh hukum.

Tags:

Berita Terkait