Perbedaan Pelindungan Data Pribadi dan Hak Privasi
Terbaru

Perbedaan Pelindungan Data Pribadi dan Hak Privasi

Pentingnya data privasi sebagai dimensi ruang privat adalah akibat dari menjamurnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Artian pelindungan data pribadi dan hak privasi berbeda namun saling terkait satu sama lain.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Data pribadi berkaitan dengan rahasia dan bersifat personal yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari manusia dan kehidupannya. UUD 1945 dalam Pasal 28G menyebutkan bahwa, setiap orang berhak atas pelindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya serta berhak atas rasa aman dan pelindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

Sebagai sebuah hak yang melekat pada diri, perdebatan mengenai pentingnya pelindungan terhadap hak atas privasi seseorang semakin menguat sejalan dengan berkembangnya teknologi informasi dan komunikasi.

Data pribadi adalah setiap data tentang kehidupan seseorang baik yang teridentifikasi dan atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik dan atau non elektronik.

Baca Juga:

Menurut UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), data pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya. Yang termasuk ke dalam data perseorangan tertentu yaitu setiap keterangan yang benar dan nyata yang melekat dan dapat diidentifikasi, baik langsung maupun tidak langsung pada masing-masing individu yang pemanfaatannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, hak privasi adalah hak individu untuk menentukan apakah data pribadi akan dikomunikasikan atau tidak kepada pihak lain. Setiap individu memiliki hak privasi atas data pribadi yang dimilikinya, yaitu hak untuk dapat mengatur, mengedit, mengelola, dan menghapus data pribadi yang ia miliki, serta menentukan kapan, bagaimana, dan untuk apa data tersebut dikomunikasikan kepada pihak lain.

Hak privasi juga diidentifikasikan sebagai ukuran kontrol individu terhadap sejumlah elemen kehidupan pribadinya, yang meliputi:

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait