Perbedaan Jenis Data Spesifik vs Umum dalam UU Pelindungan Data Pribadi
Utama

Perbedaan Jenis Data Spesifik vs Umum dalam UU Pelindungan Data Pribadi

UU PDP membagi jenis data pribadi menjadi dua yaitu bersifat spesifik dan umum.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Menurutnya, ketentuan itu berpotensi menghambat kerja aktivis dan jurnalis yang selama ini kerap mengungkap kasus atau berkaitan dengan kejahatan. Mustafa mengatakan Pasal 4 ayat (2) UU PDP mengatur 7 jenis data pribadi yang bersifat spesifik yakni data dan informasi kesehatan; biometrik; genetika; catatan kejahatan; data anak; data keuangan pribadi; dan/atau data lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Rumusan pasal tersebut hanya untuk kepentingan negara. Bagaimana dengan aktivis dan jurnalis? Misalnya, aktivis atau jurnalis yang menelusuri rekam jejak pejabat. Ketentuan itu bisa menjadi delik untuk menjerat pidana jurnalis (dan aktivis, red),” kata Mustafa dalam diskusi bertema “Pengesahan UU PDP: Babak Baru Perlindungan Data Digital”, Kamis (22/9/2022).

Bagi Mustafa, Pasal 4 ayat (2) UU PDP bermasalah karena tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan frasa “catatan kejahatan”. Ketentuan itu dapat dimaknai sangat luas, sehingga yang dimaksud subjek data termasuk para pejabat publik.

Kemudian Pasal 65 ayat (2) UU PDP juga rawan menjerat aktivis dan jurnalis karena tidak ada penjelasan rinci terhadap frasa “melawan hukum.” Ke depan diharapkan berbagai ketentuan itu dapat dijelaskan lebih rinci dalam peraturan pelaksana (aturan turunan dari UU PDP).

Mustafa mengingatkan sejak awal kalangan masyarakat sipil mengkritik proses pembahasan dan pengesahan UU PDP karena tidak memegang prinsip partisipasi yang bermakna (meaningful participation). Masukan masyarakat sipil terhadap RUU PDP tidak dipertimbangkan secara baik pemerintah dan DPR.

Mengingat ada persoalan dalam UU PDP ini, Mustafa mengatakan salah satu pilihan yang bisa dipertimbangkan Koalisi Masyarakat Sipil mengajukan uji materi UU PDP ke MK. “Perlu kajian yang lebih mendalam soal rencana uji materi itu apakah uji formil, materiil, atau keduanya.

Ia menyebut ada sejumlah substansi UU PDP yang dinilai bertentangan dengan UUD NKRI Tahun 1945 terutama terhadap hak untuk memperoleh, mencari, dan menyebarluaskan informasi publik. Begitu juga terhadap jaminan hak kebebasan berekspresi dan kerja-kerja pers yang dijamian UUD NKRI Tahun 1945 dan UU Pers.

Tags:

Berita Terkait