Perbantuan TNI Terhadap Polri Dibenarkan Secara Hukum
Operasi Lilin:

Perbantuan TNI Terhadap Polri Dibenarkan Secara Hukum

Personil TNI yang diperbantukan untuk pengamanan Natal 2008 dan Tahun Baru 2009 tetap dibawah komando Polri. Separuh anggaran perbantuan operasi diambil dari dana operasional Polri.

Nov
Bacaan 2 Menit

 

RUU Tugas Perbantuan TNI

 

Pasal 18

(1)   Satuan Tentara Nasional Indonesia yang sedang menjalankan tugas perbantuan tidak diperintah atau ditarik oleh Tentara Nasional Indonesia, kecuali atas perintah pemerintah atau atas permintaan pihak kepolisian.

(2)   Pengajuan permintaan oleh kepolisian sebagaimana dimaksud ayat (1) dibuat secara tertulis dan diajukan kepada pemerintah

 

Pasal 19

Pemegang kendali operasi tidak dapat memerintahkan ataupun memberikan tugas kepada Tentara Nasional Indonesia dalam tugas perbantuan di luar tugas yang dimaksud dalam keputusan sebagaimana dimaksud Pasal 18.

 

Pasal 29

Anggaran untuk tugas-tugas perbantuan Tentara Nasional Indonesia, selain tugas pemeliharaan perdamaian dunia, disediakan oleh pemerintah pusat.

 

 

Sayang, aturan-aturan ini belum berkekuatan hukum karena masih sekedar wacana. Indria Samego mengatakan RUU Tugas Perbantuan TNI belum beranjak dari sekedar konsep-konsep. Mati suri, katanya. Tapi, praktek di lapangan perbantuan ini sudah sering dilakukan. Contohnya, dalam Operasi Lilin yang sedang dilakukan Polri sampai tanggal 2 Januari 2009 mendatang.

 

Imam Haryantna mengatakan Polri bisa meminta bantuan kepada TNI dalam rangka pengamanan Natal 2008 dan Tahun Baru 2009. Dan personil TNI yang diperbantukan berada di bawah tanggung jawab, komando pengendalian dari pada komandan setempat, Kapolres, Kapolsek, ujarnya.

 

Untuk jumlah personil dan anggaran, menurut Imam akan disesuaikan dengan situasi. Kalau polisi meminta bantuan, ya diminta (sesuai kebutuhan polisi). Kemudian, anggaran sendiri, dalam operasi kan sudah dimasukan bahwa untuk bantuan dari TNI sekian. Pasti sudah dihitung. Dibebankan sebagian kepada anggaran Polri. 

 

Dan terakhir masalah kewenangan personil TNI yang diperbantukan. Penindakan tetap berada di tangan Polri, tapi setiap warga negara (termasuk TNI) yang melihat terjadinya kejahatan wajib melakukan tindakan terlebih dahulu, seperti menangkap atau menahan, pungkas Imam.
Tags: