Perbantuan TNI Terhadap Polri Dibenarkan Secara Hukum
Operasi Lilin:

Perbantuan TNI Terhadap Polri Dibenarkan Secara Hukum

Personil TNI yang diperbantukan untuk pengamanan Natal 2008 dan Tahun Baru 2009 tetap dibawah komando Polri. Separuh anggaran perbantuan operasi diambil dari dana operasional Polri.

Nov
Bacaan 2 Menit

 

Mengenai keterlibatan TNI dalam Operasi Lilin, Imam Haryatna mengakui status TNI sebagai perbantuan. TNI on call, sewaktu-waktu dapat diminta bantuan, ujarnya.

 

Dimungkinkan UU Polri

Maraden Panggabean, Divisi Pembinaan dan Hukum Mabes Polri, mengatakan perbantuan TNI kepada Polri sebenarnya sudah diatur secara umum dalam UU Kepolisian, khususnya pasal 41 UU No. 2 Tahun 2002. Pasal ini menguraikan Polri dapat meminta bantuan TNI dan untuk lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Dalam rangka melaksanakan tugas keamanan, Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat meminta bantuan Tentara Nasional Indonesia, yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

 

Panggabean justru menyayangkan PP ini belum jadi sampai sekarang meskipun sudah digodok sejak 2003. Rancangan yang sudah rampung dimentahkan lagi lantaran ada surat keberatan. Departemen Pertahanan, kata Panggabean, keberatan karena Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI sudah mengatur tugas perbantuan itu.  Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang ini menyebutkan: Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan…(b) operasi militer selain perang, yaitu untuk membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang.

 

RUU Tugas Perbantuan TNI

Ada amanat dalam UU TNI untuk mengatur lebih lanjut tugas perbantuan dalam undang-undang. Dalam rangka itulah pada periode 2004-2005 muncul gagasan menyusun RUU Tugas Perbantuan TNI. Kelompok Kerja untuk penyusunan RUU itu sudah terbentuk. Menurut Indria Samego, peneliti LIPI, UU Perbantuan TNI ini adalah solusi ketidakjelasan domain kewenangan, komando, dan anggaran personil TNI yang diperbantukan Polri. Apabila TNI diperbantukan, sampai mana kewenangannya? Dia harus mengikuti perintah siapa? Dan anggaran dikeluarkan dari pihak yang meminta bantuan atau tetap dari TNI? Ini yang harus diperjelas karena masih gray area, ujarnya.

 

Toh, hingga saat ini nasib RUU itu masih jauh dari harapan. Maraden Panggabean, wakil Mabes Polri dalam pembahasan RUU tersebut memberi sinyal. Masih jauh, masih jauh, ujarnya.

 

Dalam salinan RUU Tugas Perbantuan TNI yang dirumuskan Tim Pokja ProPatria (November 2004-Januari 2005) dijelaskan Presiden dapat mengerahkan TNI untuk menjalankan fungsi pemerintahan di bidang keamanan dan ketertiban. Dan tugas perbantuan itu diberikan kepada Polri.

 

Secara khusus, RUU yang memuat 31 pasal itu mengatur teknis perbantuan TNI kepada Polri dan instansi lainnya. Dalam rangka pengamanan dan penertiban yang memiliki domain adalah Polri, sehingga dalam Pasal 17 disebutkan, satuan Tentara Nasional Indonesia yang menjalankan tugas perbantuan berada di bawah kendali operasi Kepolisian. Kemudian, aturan ini diteruskan oleh beberapa pasal lainnya, seperti Pasal 18 dan Pasal 19.

Halaman Selanjutnya:
Tags: