Perbankan Syariah Masih Mencari Peradilan yang Kompeten
Utama

Perbankan Syariah Masih Mencari Peradilan yang Kompeten

RUU Perbankan Syariah masih menyisakan tanda tanya soal peradilan mana yang berwenang menangani perkara perbankan syariah. Basyarnas bisa jadi alternatif tapi tak bisa diandalkan.

Her/Ycb
Bacaan 2 Menit

 

Bisa ke Basyarnas

Sejak diundangkan Maret 2006 lalu, peradilan agama punya ‘garapan' yang luas. Satu di antaranya adalah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di bidang ekonomi syariah. Ekonomi syariah di sini tak hanya mencakup perbankan syariah, tapi juga lembaga keuangan mikro syariah, asuransi syariah, reasuransi syariah, reksa dana syariah, obligasi syariah dan surat berharga berjangka menengah syariah, sekuritas syariah, pembiayaan syariah, pegadaian syariah, dana pensiun lembaga keuangan syariah dan bisnis syariah.

 

Sayang, hingga kini sengketa ekonomi syariah yang ditangani Peradilan Agama masih bisa dihitung dengan jari. Wahyu Widiana bahkan hanya sanggup menyebut satu saja. Ada satu di Bukit Tinggi Sumatera Barat. Belum ada laporan dari PA lain, bebernya.

 

Selain karena kompetensi peradilan agama dalam persoalan ini masih terbilang baru, minimnya perkara juga disebabkan oleh adanya Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas). Lembaga ini menjadi jalur non-litigasi bagi penyelesaian sengketa ekonomi syariah.

 

Hanawijaya, Direktur Kepatuhan Dan Manajemen Resiko Bank Syariah Mandiri bahkan lebih menyarankan agar sengketa dalam perbankan syariah dibereskan di Basyarnas saja. Melalui jalur ini, sebuah sengketa dapat diselesaikan dalam waktu yang relatif singkat dan tidak memakan biaya banyak.

 

Namun demikian, Rifyal Ka'bah sedikit punya kritik terhadap Basyarnas. Ada dugaan yang diberlakukan di Basyarnas itu BW, bukan hukum Islam. Lebih baik ke pengadilan agama saja, sarannya. Pertimbangan lainnya, untuk melakukan eksekusi, Basyarnas ujung-ujungnya juga harus minta penetapan dari pengadilan agama.

 

Penjara menanti

Khusus mengenai pidana, RUU ini menampung banyak pasal. Ketentuan pidana itu terpampang dari pasal 62 sampai 71. Ada banyak pihak yang bisa dijerat dengan pasal-pasal itu, mulai anggota dewan komisaris, direksi, pegawai bank syariah hingga masyarakat biasa.

 

Sanksi pidana yang bisa dijatuhkan pun bervariasi. Bagi yang terlibat tindak pidana Perbankan Syariah, ancaman penjara yang mungkin dijatuhkan minimal setahun dan maksimal 15 tahun. Sedangkan ancaman denda berkisar antara Rp1 miliar hingga Rp200 miliar.

Tags: