Perbankan Diminta Perketat Layanan Nasabah Prima
Berita

Perbankan Diminta Perketat Layanan Nasabah Prima

Bank yang melakukan LNP wajib memiliki kebijakan tertulis yang mencakup penerapan manajemen risiko pada aspek-aspek tertentu.

Yoz
Bacaan 2 Menit

 

Seperti diketahui, BI sempat melarang bank menjaring nasabah premium. Hal ini terkait kasus pembobolan dana nasabah yang beberapa waktu lalu. Bank Indonesia sadar betapa lemahnya kontrol internal perbankan dalam layanan produk priority banking dan wealth management. Sebagai langkah antisipasi, BI pun meminta 23 bank menghentikan sementara perburuan nasabah kaya sambil melakukan pembenahan secara internal.

 

Bank Indonesia menemukan beberapa kelemahan dari bank yang memiliki layanan prioritas khusus bagi orang kaya, terutama terkait prosedur perbankan. Berbagai kelemahan yang masih ditemui di 23 bank itu antara lain adalah belum dipatuhinya aturan rotasi pegawai, aturan callback, penerapan surprise audit dan belum adanya monitor atau CCTV di ruangan layanan priority banking dan wealth management. Penghentian kegiatan menjaring nasabah baru ini berlaku awal Mei-3 Juni 2011.

 

Kebijakan BI itu tertuang dalam PBI Nomor 11/25/PBI/2009 tanggal 1 Juli 2009-Perubahan atas PBI Nomor 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum. PBI ini mengharuskan diterapkannya empat pilar yaitu pengawasan aktif oleh atasan, penerapan kebijakan dan prosedur operasi standar, sistem informasi dan teknologi yang memadai dan pengawasan internal yang kuat.

Tags: