Perbankan Diminta Perketat Layanan Nasabah Prima
Berita

Perbankan Diminta Perketat Layanan Nasabah Prima

Bank yang melakukan LNP wajib memiliki kebijakan tertulis yang mencakup penerapan manajemen risiko pada aspek-aspek tertentu.

Yoz
Bacaan 2 Menit
Perbankan diminta perketat layanan nasabah prima. Foto: SGP
Perbankan diminta perketat layanan nasabah prima. Foto: SGP

Bank Indonesia (BI) meminta perbankan untuk mematuhi berbagai persyaratan dalam menjalankan layanan nasabah prima guna memberikan perlindungan nasabah dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan. Hal ini ditegaskan dalam Surat Edaran Bank Indonesia (BI) No 13/29/DPNP tanggal 9 Desember 2011, tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank Umum yang Melakukan Layanan Nasabah Prima (LNP).

 

Dalam surat edaran itu disebutkan, bank yang melakukan LNP wajib memiliki kebijakan tertulis yang mencakup penerapan manajemen risiko pada aspek-aspek tertentu seperti transparansi, edukasi dan perlindungan nasabah. Dalam aspek ini, bank wajib melaksanakan paling kurang hal-hal seperti menjelaskan mengenai spesifikasi LNP, memastikan kejelasan hubungan antara bank dan nasabah prima, memastikan kejelasan kewenangan pelaku transaksi dan menyampaikan informasi secara berkala.

 

Bank juga wajib menatausahakan data, dokumen atau warkat terkait aktivitas nasabah prima dalam LNP. “BI memberikan kesempatan kepada bank yang telah menyediakan LNP tetapi belum menyesuaikan persyaratan yang diminta BI, untuk memenuhinya paling lambat akhir Juni 2012,” tulis SE BI itu.

 

Selain itu, SE BI ini menjelaskan, LNP adalah bagian dari kegiatan usaha bank dalam menyediakan layanan terkait produk dan/atau aktivitas dengan keistimewaan tertentu bagi nasabah prima. Nasabah prima adalah perseorangan yang memenuhi kriteria atau persyaratan tertentu yang ditetapkan bank untuk dapat memperoleh layanan atau menggunakan fasilitas bank dengan keistimewaan tertentu dibandingkan dengan nasabah lain pada umumnya.

 

Sebelumnya, anggota Komisi XI DPR Kemal Azis Stamboel mengatakan BI perlu membuat aturan yag mengatur mengenai standar etika dan governance untuk bankir yang bertugas pada layanan private banking atau priority banking. Hal ini dikarenakan layanan yang ditawarkan dalam private banking atau wealth management memiliki sifat yang sangat kompleks, sehingga aturannya harus jelas.

 

Menurut Kemal, persaingan yang ketat dalam bisnis perbankan cenderung menyebabkan bank tergantung pada figur-figur tertentu untuk menangani nasabah khusus yang jumlahnya terbatas tetapi memiliki dana besar. Meski posisi nasabah ini sangat penting bagi bank, hal ini menyebabkan dalam layanan private banking hubungan antara relationship manager dan nasabah cenderung eksklusif dan tidak transparan.

 

“Relasinya cenderung bersifat sangat pribadi, bahkan menjadi tidak rasional,” ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Tags: