Lembaga switching itu sendiri adalah infrastruktur yang berfungsi sebagai pusat dan penghubung penerusan data transaksi pembayaran yang menggunakan alat pembayaran menggunakan kartu (APMK), uang elektronik, dan/atau transfer dana. Lembaga standar adalah spesifikasi teknis dan operasional yang dibakukan. Sedangkan, lembaga services adalah layanan yang disediakan untuk memenuhi kebutuhan industri sistem pembayaran ritel.
| Kriteria dan Syarat Penyelenggaraan Gerbang Pembayaran Nasional |
1. | Lembaga Standar · Berbadan Hukum Indonesia; · Memiliki kompetensi untuk menyusun, mengembangkan, dan mengelola standar dalam rangka interkoneksi dan interopabilitas berbagai instrumen dan kanal pembayaran.
|
2. | Lembaga Switching · Telah melaksanakan pemrosesan pembayaran transaksi pembayaran domestik menggunakan infrastruktur yang dimiliki di Indonesia; · Kepemilikan sahamnya paling sedikit 80% dimiliki WNI atau Badan Hukum Indonesia. Dalam hal terdapat kepemilikan asing pada lembaga switching, maka perhitungan kepemilikan asing meliputi kepemilikan secara langsung maupun secara tidak langsung sesuai dengan penilaian BI. Lembaga switching yang telah memperoleh persetujuan BI wajib tetap memenuhi persentase kepemilikan saham dimaksud. Lembaga switching juga harus meminta persetujuan BI dalam hal melakukan perubahan modal dan/atau susunan pemegang saham; · Mampu dan memiliki kapasitas untuk melaksanakan fungsi switching di GPN;
|
3. | Lembaga Services · Mampu dan memiliki kapasitas untuk melaksanakan fungsi services di GPN; · Sahamnya dimiliki oleh:
(2) Bank Buku IV yang mayoritas sahamnya dimiliki WNI atau Badan Hukum Indonesia. Pelaksanaan kepemilikan saham oleh seluruh bank umum berdasarkan kegiatan usaha Buku IV dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan masing-masing bank.
|