Kurangnya kolaborasi lembaga hukum—terutama lembaga penegak hukum untuk saling bahu-membahu dalam penegakan hukum—berdampak pada degradasi kepercayaan masyarakat kepada sistem hukum.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Kota Surabaya, Hariyanto, memandang perlu memperkuat kolaborasi antaraparat penegak hukum. Menurutnya, saat ini seluruh aparat penegak hukum terkesan sibuk melakukan pekerjaan secara terpisah. Ia menilai baik itu polisi, jaksa, hakim, maupun advokat adalah aparat penegak hukum yang seharusnya saling bekerja sama dalam penegakan hukum.
Baca juga:
- Presiden KAI Tjoetjoe Sandjaja Usul Dibentuknya UU Omnibus Law Penegak Hukum
- Perangi Situs Ilegal, DJKI dan WIPO Bahas Penegakan Hukum KI
- Peradi Otto Sodorkan Masukan Bidang Penegakan Hukum ke Prabowo-Gibran
Saling berkaitannya pekerjaan aparat penegak hukum tersebut berawal dari sistem yang sudah lama terbangun. Namun, seiring berjalannya waktu, ia melihat ada budaya-budaya yang tercipta di berbagai institusi menyebabkan tergerusnya sistem yang sudah terbangun.
“Aparat penegak hukum ini sudah bagus semua, tapi budaya penegakan hukum di institusinya berubah. Saya kira ini perlu pelibatan stakeholder penegak hukum,” jelas Hari kepada Hukumonline.
Ia juga menyoroti perihal banyaknya organisasi advokat saat ini yang dapat menyelenggarakan ujian advokat di luar organisasi PERADI. Hari juga heran masih banyak lulusan sarjana hukum yang bersedia disumpah di luar PERADI.
Menurutnya, kerusakan dimulai dari aturan yang sudah ada tetapi tidak dijalankan dengan benar. Hal ini sejalan dengan ditegaskannya PERADI sebagai organisasi advokat yang merupakan satu-satunya wadah profesi advokat dengan delapan kewenangan.