Perbaikan Sistem Negara Hukum Harus dari Hulu ke Hilir
Terbaru

Perbaikan Sistem Negara Hukum Harus dari Hulu ke Hilir

Pelaksanaan hukum dalam masyarakat tidak bisa dipisahkan dari interaksi di antara para pemangku kepentingan.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit

Saat ini hampir semua negara menganut sistem single bar. Memang, boleh saja ada organisasi advokat di luar PERADI karena hal itu dijamin undang-undang soal kebebasan berserikat. Tetapi induk organisasi profesi advokat ini hanya satu, yakni PERADI berdasarkan UU Advokat No.18 Tahun 2003.

“Sekarang bahkan saat beracara tidak dilihat kartu izinnya, tidak dicek apakah sudah disumpah. Kan itu kita tidak tau advokat itu sudah ujian sesuai standar atau tidak,” lanjut Hari. Ia menyarankan agar advokat yang resmi memiliki izin beracara untuk mengedukasi klien soal tugas dan kode etik advokat.

Hal ini menurut Hari mestinya tidak terjadi selama ada contoh yang baik dari pimpinan paling tinggi dari sebuah negara. Masyarakat merupakan cerminan pemimpinnya. Hari menegaskan penting untuk masyarakat mengubah budaya yang tidak perlu sehingga bisa meliputi dari hulu ke hilir.

Budaya hukum berfungsi sebagai jiwa atau motor yang menggerakkan suatu peraturan agar dapat bekerja dalam masyarakat. Sistem hukum saling berinteraksi yang tampak pada perilaku seseorang maupun kelompok dalam kehidupan sehari-hari sebuah.

Pelaksanaan hukum dalam masyarakat tidak bisa dipisahkan dari interaksi di antara para pemangku kepentingan. Interaksi itu memunculkan situasi yang mempengaruhi perilaku para pemangku kepentingan. “Ujungnya adalah pendidikan dasar sebagai pondasi utama untuk membentuk karakter dan watak. Jadi, jangan hanya salahkan aparat penegak hukum tapi lihat masyarakatnya juga,” lugasnya.

Realitas tatanan sosial kemasyarakatan yang majemuk serta mengacu pada falsafah dasar negara Pancasila membuat substansi hukum muncul dari aktualisasi nilai-nilai yang hidup di masyarakat. Ini berlaku baik dalam arti hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis. Sumber daya manusia di bidang hukum mulai dari peneliti hukum, perancang perundang-undangan, hingga tingkat pelaksana dan penegak hukum masih perlu ditingkatkan.

Tags:

Berita Terkait