'Peraturan Pemerintah Masih Mengerdilkan Peran BPK'
Berita

'Peraturan Pemerintah Masih Mengerdilkan Peran BPK'

Penanganan ganti rugi keuangan negara masih tersendat lantaran sebuah Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Ycb/Lut
Bacaan 2 Menit

Sumber: BPK

 

Siapkan Peraturan

Lembaga auditor keuangan negara ini sedang menggodog sebuah peraturan. Peraturan tersebut mengatur tuntutan perbendaharaan. Pada dasarnya, tuntutan ganti rugi bisa dipecah menjadi dua macam. Keduanya adalah ganti rugi perbendaharaan dan pegawai negeri bukan bendahara.

 

Kalau yang perbendaharaan diatur oleh BPK, ungkap Hendar. Selain kerugian karena bendahara, BPK juga menangani kerugian oleh pengelola BUMN/BUMD serta lembaga lain yang mengelola keuangan negara.

 

Menurut Hendar, isi bakal peraturan BPK tersebut tak ada yang istimewa. Biasa saja. Hanya mengatur prosedur atau tatacara menuntut ganti rugi. Hendar bilang, sebelumnya Indonesia mengacu pada hukum warisan kolonial Belanda (ICW). Setelah ICW dicabut, BPK menengok UU PN.

 

Sementara, ganti rugi oleh pegawai negeri non bendahara diatur Peraturan Pemerintah. Menurut Hendar, Depdagri saat ini mempersiapkan rancangan PP yang mengatur ganti rugi jenis ini. Jika PP tersebut disahkan oleh Presiden, Permendagri 5/1979 bakal gugur.

 

Dengan demikian, tak bakal rancu lagi kan?

Tags: