Peraturan Layanan P2P Lending tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis TI (LPBBTI)
Terbaru

Peraturan Layanan P2P Lending tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis TI (LPBBTI)

Peraturan OJK No. 10 Tahun 2022 tidak mengubah konsep P2P yang sudah diatur dalam Peraturan OJK No. 77 Tahun 2016.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 6 Menit

 

“Perusahaan Pemberi Pinjaman harus memiliki paling sedikit 1 (satu) orang anggota DPS yang direkomendasikan oleh Dewan Syariah Nasional.” (Catatan: ketentuan ini hanya khusus untuk hukum syariah)  --  Pasal 57 ayat (1) Peraturan OJK No. 10 Tahun 2022.

“Anggota DPS dilarang merangkap jabatan sebagai anggota DPS pada lebih dari 3 (tiga) lembaga keuangan syariah lainnya.” -- Pasal 57 ayat (2) Peraturan OJK No. 10 Tahun 2022.

 

Pihak Utama dan uji kemampuan dan kepatutan untuk Pihak Utama. Peraturan OJK No. 77 Tahun 2016 tidak mengatur mengenai definisi atau terminologi Pihak Utama beserta persyaratan uji kemampuan dan kepatutan Pihak Utama. Adapun mengenai definisi terkait pihak utama, Peraturan OJK No. 10 Tahun 2022, telah mengatur sebagaimana berikut:

 

“Pihak Utama adalah pihak yang memiliki, mengelola, mengawasi, dan/atau memiliki pengaruh signifikan terhadap Perusahaan Pemberi Pinjaman.” – Pasal 1 angka 15 Peraturan OJK No. 10 Tahun 2022.

“Pihak Utama harus mendapatkan persetujuan dari OJK sebelum melakukan tindakan, tugas, dan fungsinya sebagai Pihak Utama.” – Pasal 21 ayat (1) Peraturan OJK No. 10 Tahun 2022.

“Pihak Utama terdiri dari pemegang saham pengendali, direktur, komisaris, dan anggota Dewan Pengawas Syariah dari Perusahaan  P2P.” – Pasal 21 ayat (2) Peraturan OJK No. 10 Tahun 2022.

“Pihak Utama yang ada dikecualikan dari persetujuan wajib OJK dan uji kemampuan dan kepatutan, namun pengecualian tersebut tidak berlaku untuk perpanjangan masa jabatan atau terjadinya mutasi jabatan.” – Pasal 114 ayat (6) dan (7) Peraturan OJK No. 10 Tahun 2022.

 

Dengan demikian, Peraturan OJK No. 10 Tahun 2022 tidak mengubah konsep P2P yang sudah diatur dalam Peraturan OJK No. 77 Tahun 2016 namun memberikan aturan yang diperketat untuk melindungi pihak-pihak terkait, sebagaimana dijelaskan dalam bagan berikut.

Hukumonline.com

 

 

Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Law Office Yang & Co.

Tags:

Berita Terkait