Peran Pemangku Kepentingan dalam Penegakan Hukum dan Kebijakan Persaingan Usaha
Terbaru

Peran Pemangku Kepentingan dalam Penegakan Hukum dan Kebijakan Persaingan Usaha

Hukum bertugas untuk mengawasi para pengusaha dan pelaku UMKM agar tidak melakukan perdagangan monopoli yang dapat merugikan masyarakat.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Dalam dua dekade, peran KPPU telah berkontribusi nyata dalam upaya perbaikan ekonomi negeri melalui berbagai penegakan hukum persaingan usaha. Selain itu KPPU turut melakukan koreksi kebijakan melalui pemberian saran pertimbangan kepada pemerintah yang berpotensi menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.

Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM menyatakan bahwa, KPPU memperoleh mandat untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum di sektor kemitraan. Beragam sektor telah mengalami perubahan seiring peran KPPU didalamnya.

Tentunya dalam melaksanakan tugas dan fungsinya KPPU menghadapi berbagai tantangan, di antaranya keterbatasan kewenangan, status kelembagaan, hingga dukungan anggaran yang menurun.

Oleh karena itu, diperlukan peran nyata pemangku kepentingan khususnya di dunia usaha untuk membuat iklim berusaha di Indonesia berada dalam situasi persaingan  yang sehat dan wajar. 

Sangat disayangkan bahwa saat ini banyak kepentingan pelaku usaha dan kepentingan konsumen yang berdampak pada hukum persaingan usaha sehingga tidak dapat berjalan optimal mencapai tujuan idealnya bagi masyarakat luas.

Dengan adanya peran hukum dan kebijakan persaingan usaha ini diharapkan dapat menghilangkan rasa kekhawatiran para pelaku usaha dan pebisnis terhadap monopoli perdagangan karena secara tidak langsung mereka telah dilindungi oleh hukum.

Tags:

Berita Terkait