Peran Pemangku Kepentingan dalam Penegakan Hukum dan Kebijakan Persaingan Usaha
Terbaru

Peran Pemangku Kepentingan dalam Penegakan Hukum dan Kebijakan Persaingan Usaha

Hukum bertugas untuk mengawasi para pengusaha dan pelaku UMKM agar tidak melakukan perdagangan monopoli yang dapat merugikan masyarakat.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Gedung KPPU di Jakarta. Foto: RES
Gedung KPPU di Jakarta. Foto: RES

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memiliki peran penting dalam pengawasan iklim usaha dan kompetisinya untuk berada di bawah prinsip good corporate governance. Dalam menjalankan kelembagaannya, KPPU mengukur Indeks Persaingan Usaha (IUP) menggunakan skor skala 1 hingga 7.

Dalam sistem skor tersebut, Indonesia memperoleh IUP pada level 4,81 pada tahun 2021, di mana tertinggi dalam empat tahun terakhir. Persaingan usaha yang sehat memberikan pengaruh yang berkaitan dengan perdagangan, industri, investasi, iklim usaha yang kondusif, kepastian, kesempatan berusaha, efisiensi, kepentingan umum, dan kesejahteraan rakyat.

Untuk mencapai persaingan usaha yang sehat, dibutuhkan hukum persaingan usaha sebagai faktor penting dalam menjalankan roda perekonomian di sebuah negara sehingga mencapai penguatan ekonomi nasional. Indikator keberhasilan ekonomi ini tentu dapat dilihat dari payung hukum yang mengaturnya.

Baca Juga:

Penguatan ekonomi nasional bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur sesuai amanat Pancasila dan UUD 1945 terutama dalam Pasal 33 ayat (1) dan ayat (3).

Pasal tersebut menyatakan bahwa, cita-cita bangsa untuk memakmurkan seluruh warga negaranya telah ada dalam konstitusi negara, sehingga Indonesia sebagai negara hukum harus menjadikan hukum sebagai perangkat normatif untuk menata dan mengatur kehidupan manusia dengan norma baik.

Kemudian, dalam perkembangan hukum di Indonesia, hukum persaingan usaha merupakan pengembangan dari hukum ekonomi yang memiliki khas dan karakteristik tersendiri. Oleh karenanya, persaingan usaha yang sehat merupakan salah satu indikator pertumbuhan ekonomi nasional.

Majunya sebuah negara terletak pada bidang usahanya, sehingga hukum persaingan usaha hadir sebagai bentuk untuk memberi penataan dan jaminan bagi dunia usaha agar terus berjalan. 

Karena itu, lahirlah implementasi pengaturannya dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 untuk mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sama bagi pelaku usaha besar, menegah, maupun kecil.

Sehingga demokrasi ekonomi, sebagaimana terdapat dalam Pasal 33 UUD 1945, mampu memberikan keadilan dan kesempatan berusaha bagi semua kalangan. Konsep keadilan dalam bidang hukum ekonomi ini adalah untuk melihat bagaimana dua prinsip berfungsi sebagai sebuah konsepsi ekonomi politik.

Konsepsi ekonomi politik tersebut ada sebagai standar untuk menilai kebijakan dan rencana latar belakang institusinya. Baik demokrasi ekonomi maupun keadilan berusaha yang merupakan dua hal yang harus ada dalam mendukung peraturan agar berjalan sesuai dengan fungsinya.

Dalam hal penegakan hukum terhadap persaingan usaha tidak sehat di Indonesia, KPPU hadir sebagai lembaga independen dalam menangani, memutuskan, atau melakukan penyelidikan suatu perkara dan tidak dapat dipengaruhi oleh siapapun, baik pemerintah maupun pihak lain.

Tugas dan wewenang KPPU adalah lembaga publik, penegak, dan pengawas pelaksanaan serta penjaga independen dalam rangka menyelesaikan perkara-perkara yang berkaitan dengan larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Melalui wewenang yang dimiliki oleh KPPU, maka diharapkan dapat menjaga dan mendorong agar sistem ekonomi pasar lebih efisiensi produksinya, konsumsinya, dan alokasinya sehingga pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Dalam dua dekade, peran KPPU telah berkontribusi nyata dalam upaya perbaikan ekonomi negeri melalui berbagai penegakan hukum persaingan usaha. Selain itu KPPU turut melakukan koreksi kebijakan melalui pemberian saran pertimbangan kepada pemerintah yang berpotensi menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.

Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM menyatakan bahwa, KPPU memperoleh mandat untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum di sektor kemitraan. Beragam sektor telah mengalami perubahan seiring peran KPPU didalamnya.

Tentunya dalam melaksanakan tugas dan fungsinya KPPU menghadapi berbagai tantangan, di antaranya keterbatasan kewenangan, status kelembagaan, hingga dukungan anggaran yang menurun.

Oleh karena itu, diperlukan peran nyata pemangku kepentingan khususnya di dunia usaha untuk membuat iklim berusaha di Indonesia berada dalam situasi persaingan  yang sehat dan wajar. 

Sangat disayangkan bahwa saat ini banyak kepentingan pelaku usaha dan kepentingan konsumen yang berdampak pada hukum persaingan usaha sehingga tidak dapat berjalan optimal mencapai tujuan idealnya bagi masyarakat luas.

Dengan adanya peran hukum dan kebijakan persaingan usaha ini diharapkan dapat menghilangkan rasa kekhawatiran para pelaku usaha dan pebisnis terhadap monopoli perdagangan karena secara tidak langsung mereka telah dilindungi oleh hukum.

Tags:

Berita Terkait