Peran Notaris Hadapi Restrukturisasi dan Kepailitan dalam Perseroan Terbatas
Terbaru

Peran Notaris Hadapi Restrukturisasi dan Kepailitan dalam Perseroan Terbatas

Seminar ini tak sekadar forum akademis, tetapi juga wadah untuk memperdalam pengetahuan dan keterampilan para notaris dalam menghadapi tantangan kompleks yang dapat terjadi ketika menjalankan jabatan.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Sesi kedua seminar nasional yang diadakan INI pada Senin (22/7). Foto: Fian.
Sesi kedua seminar nasional yang diadakan INI pada Senin (22/7). Foto: Fian.

Di tengah dinamika dunia usaha Indonesia yang begitu kompleks, restrukturisasi dan kepailitan sering kali dianggap sebagai topik yang tabu. Padahal, kedua mekanisme ini dapat menjadi solusi untuk perusahaan-perusahaan yang berada pada kondisi tak sehat. Sebagai pejabat umum yang diberikan kewenangan negara dalam pembuatan akta autentik, pada praktiknya, notaris kerap berhadapan dengan perusahaan—dalam hal ini perseroan terbatas—yang tak lepas dari risiko pailit.

 

Ikatan Notaris Indonesia (INI) memahami pentingnya membahas dan menguasai aspek terkait PKPU dan kepailitan. Untuk itu, pada Senin (22/7), PP INI telah menyelenggarakan seminar nasional bertema ’Restrukturisasi atau Pembubaran? Memahami Aspek GCG, BJR, PKPU, Kepailitan, dan Perpajakan pada Perseroan Terbatas’ di Birawa Assembly Hall, Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan. Adapun seminar ini tak sekadar forum akademis, tetapi juga wadah untuk memperdalam pengetahuan dan keterampilan para notaris dalam menghadapi tantangan kompleks yang dapat terjadi ketika menjalankan jabatan.

 

Hukumonline.com

Seminar nasional INI bertema ’Restrukturisasi atau Pembubaran? Memahami Aspek GCG, BJR, PKPU, Kepailitan, dan Perpajakan pada Perseroan Terbatas’ di Hotel Bidakara, Senin (22/7). Foto: Fian.

 

Ketua Umum INI, Tri Firdaus Akbarsyah menegaskan peran acara ini sebagai refleksi keilmuan ketika berpraktik. Ia pun menyoroti perangkat keahlian yang harus dikuasai para notaris, ketika menghadapi dinamika perseroan terbatas. "Seminar ini sangat bagus, dengan tema mengenai GCG dan BJR pada PT yang tidak lepas dari tugas para notaris,” katanya.

 

Sekretaris Umum INI, Agung Iriantoro menjelaskan, pelaksanaan seminar nasional merupakan wujud komitmen PP INI agar para notaris selalu meningkatkan kompetensinya.  Ia berharap, para notaris tetap profesional dan bertanggung jawab menjalankan jabatannya, salah satunya dengan menguasai aturan dan perangkat hukum.

 

 ”Tidak lepas dari dinamika perseroan terbatas, ada yang namanya PKPU dan kepailitan. Hal penting adalah ’bagaimana para notaris menghadapi kasus-kasus perseroan terbatas yang dalam kondisi PKPU dan pailit?’ Seminar ini merupakan salah satu upaya agar yang PP INI lakukan dapat bermanfaat bagi para anggota, sehingga muncul suatu rasa nyaman dan sejahtera ketika menjalankan jabatan, khususnya menghindari kasus. Semoga para notaris semakin maju dan profesional,” Agung menambahkan.

 

Hukumonline.com

Ketua Umum INI, Tri Firdaus bersama moderator dan narasumber seminar sesi pertama, Ketua Bidang IT dan Website PP INI, Aulia Taufani dan Direktur Komersial Krakatau Steel, M. Akbar Djohan. Foto: Fian.

Tags:

Berita Terkait