Peran Notaris Hadapi Restrukturisasi dan Kepailitan dalam Perseroan Terbatas
Pojok INI

Peran Notaris Hadapi Restrukturisasi dan Kepailitan dalam Perseroan Terbatas

Seminar ini tak sekadar forum akademis, tetapi juga wadah untuk memperdalam pengetahuan dan keterampilan para notaris dalam menghadapi tantangan kompleks yang dapat terjadi ketika menjalankan jabatan.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 3 Menit

 

Pada seminar tersebut, diskusi mendalam mengenai praktik PKPU dan kepailitan turut menghadirkan narasumber dari berbagai bidang, termasuk pengusaha, praktisi hukum, dan akademisi. Mereka membahas tantangan dan solusi konkret dalam menjalankan proses hukum ini dengan tepat dan adil.

 

Sesi pertama pun dibuka dengan penjelasan mendalam mengenai Penerapan GCG dan BJR pada Perseroan Terbatas oleh Direktur Komersial Krakatau Steel, M. Akbar Djohan serta Restrukturisasi Perusahaan oleh Ketua Bidang IT dan Website PP INI, Aulia Taufani. Selanjutnya, sesi kedua menghadirkan Ketua Umum AKPI, Imran Nating dengan materi Restrukturisasi dan PKPU; Notaris & PPAT Jakarta Selatan, Albert R. Aruan dengan materi Implikasi Perpajakan atas Restrukturisasi Perusahaan dan Eksekusi Lelang atas Barang untuk Melaksanakan Putusan Kepailitan; serta Pengurus Pusat INI, Taufik dengan materi Good Corporate Governance, Business Judgment Rule & Pembubaran Perseroan Terbatas.

 

Ketua Panitia Pelaksana, Siti Anggraini Hapsari menyampaikan, penyelenggaraan Seminar Nasional Ikatan Notaris Indonesia (INI) merupakan bagian terakhir dari rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun INI yang ke-116. Merupakan upaya PP INI untuk hadir di tengah-tengah para anggota, diharapkan perayaan HUT INI tak hanya menjadi momentum bersenang-senang, tetapi juga sarana refleksi yang bermakna dan bermanfaat bagi seluruh anggota.

 

"Perayaan HUT INI kali ini sudah sangat komplet, dari aspek seni, kemanusiaan, hingga keilmuan. Terima kasih kepada Ketua Umum INI dan jajaran pengurus pusat, serta seluruh panitia pelaksana yang telah berkontribusi dalam kesuksesan acara INI,” pungkas Anggraini.

 

Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI).

Tags:

Berita Terkait