Perampasan Tanah Rakyat Melalui Peraturan Hukum yang Timpang
Kolom

Perampasan Tanah Rakyat Melalui Peraturan Hukum yang Timpang

Distribusi lahan untuk Proyek Strategis Nasional dan Pembangunan Infrastruktur hanya akan menguntungkan segelintir orang dan membuat rakyat semakin sengsara.

Bacaan 4 Menit

Prioritas pengadaan tanah dari Bank Tanah justru tidak untuk sebesar-sebesarnya kemakmuran rakyat, hal berdasarkan skala prioritas pengadaan tanah bagi Bank Tanah ialah untuk Pembangunan Infrastruktur dan Proyek Strategis Nasional. Kedua hal ini justru malah menimbulkan koflik baru di masyarakat, prioritas Bank Tanah telah “mengangkangi” Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3), bahwa; “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.

Tujuan reforma agraria ialah untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah dalam rangka menciptakan keadilan, sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Pasal 2 Perpres Reforma Agraria. Namun, distribusi lahan untuk Proyek Strategis Nasional dan Pembangunan Infrastruktur hanya akan menguntungkan segelintir orang dan membuat rakyat semakin sengsara. Hal ini membuat keberadaan Bank Tanah jauh dari amanat Konstitusi guna menciptakan susunan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur.

*)Fajar Muhammad Andhika. F. S.H adalah Pengabdi Bantuan Hukum LBH Semarang.

Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait