Peralihan BPJS Kesehatan Tak Mudah
Berita

Peralihan BPJS Kesehatan Tak Mudah

Mulai dari data kepesertaan, perangkat pendukung sampai isu ketenagakerjaan.

ADY
Bacaan 2 Menit

Apalagi, Kementerian BUMN bertindak sebagai wakil pemerintah sebagai pemegang saham di PT Askes. "Jadi nanti sewaktu neraca akuntansi dibuka, sesuai dengan standar adminstrasi," ucapnya.

Sementara, Dirjen PHI dan Jamsos Kemenakertrans, Ruslan Irianto Simbolon,  mengatakan peran Kemenakertrans adalah mengawasi dan memberi saran dalam proses peralihan itu. Kemenakertrans akan fokus pada isu ketenagakerjaan. Dia mencatat seluruh pekerja PT Askes dan Jamsostek lebih dari 2000 orang, itu termasuk pekerja kontrak dan outsourcing.

Selaras dengan itu, Irianto mengingatkan agar proses peralihan pekerja PT Askes dan PT Jamsostek ke BPJS, harus mengacu peraturan yang ada. Sehingga, hak-hak pekerja terlindungi, misalnya tidak ada perbedaan persyaratan kerja, masa kerja, upah dan keberlangsungan bekerja. Menurutnya, proses peralihan itu sangat mendasar, sehingga isu ketenagakerjaan menjadi hal yang perlu diperhatikan terutama terkait kesejahteraan pekerja. "Dengan perubahan mendasar ini, kami setuju kesejahteraan pekerja harus lebih baik," tuturnya.

Jika dalam proses peralihan ke BPJS nanti ada pekerja yang tak mau dilihkan, menurut Irinto si pekerja harus mendapat hak-haknya. Tentu saja mengacu peraturan perundang-undangn yang ada, salah satunya UU Ketenagakerjaan. Irianto mengatakan jika menolak, si pekerja bisa mendapat kompensasi.

Mengingat PT Askes dan PT Jamsostek punya cabang di berbagai daerah, Irianto mengatakan Kemenakertrans akan berkoordinasi dengan Disnakertrans. Upaya itu dilakukan dalam rangka mengoptimalkan proses peralihan kedua perusahaan BUMN itu ke BPJS dari tingkat pusat sampai daerah.

Sedangkan Dirut PT Jamsostek, Elvyn G Masassya, menjelaskan konsolidasi ini sudah kedua kalinya digelar. Dalam dua kali pertemuan itu dibahas penyelarasan peralihan program JPK PT Jamsostek ke BPJS Kesehatan. Menurutnya, hal itu penting karena akan diselaraskan pula dengan peraturan yang nantinya diterbitkan terkait BPJS.

Dari pembahasan peralihan program JPK itu, Elvyn menyebut sedikitnya ada tiga isu utama. Yaitu bagaimana mengalihkan program JPK, peserta dan provider. Dia mencatat peserta JPK mencapai 8 juta pekerja, berasal dari 214 ribu perusahaan.

Selain itu, Elvyn mengatakan konsolidasi diperlukan untuk sinkronisasi perspektif antar pemangku kepentingan. Seperti PT Jamsostek, PT Askes, Kemenakertrans, Kemensos dan DJSN."Kami berharap ada kebijakan yang lebih clear," ucapnya.

Proses peralihan peserta JPK ini, Elvyn melanjutkan, paling lambat 31 Desember 2013. Sedangkan BPJS Kesehatan harus mulai beroperasi pada 1 Januari 2014.

Sebagai badan penyelenggara BPJS Ketenagakerjan, Elvyn mengatakan PT Jamsostek akan membutuhkan lebih banyak pekerja baru untuk ditempatkan di cabang PT Jamsostek di seluruh Indonesia. Sementara, pekerja PT Jamsostek yang tadinya mengurusi program JPK, ketika program itu beralih ke BPJS Kesehatan, para pekerja itu tetap bekerja di PT Jamsostek. Kemudian akan ditempatkan di posisi lain dalam PT Jamsostek. "Biar semua pekerja PT Jamsostek nanti mengabdi di BPJS Ketenagakerjaan," pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait