Peralihan Asabri ke BPJS Tak Kurangi Manfaat Peserta
Berita

Peralihan Asabri ke BPJS Tak Kurangi Manfaat Peserta

Bagi Asabri, sejatinya pengalihan program Asabri ke BPJS Ketenagakerjaan wajib memberi kesejahteraan yang lebih baik kepada peserta. Tidak boleh ada manfaat yang berkurang karena karakteristik yang khas dari anggota TNI dan Polri jika gugur saat menjalankan tugas.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

Kosasih menerangkan PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) sebagai pengelola jaminan sosial para pemohon yang merupakan lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan sosial. "Tugas yang diamanatkan pada PT Taspen juga dianut oleh negara-negara yang secara sosial, politik, demografi, tingkat kemakmuran dan lainnya mirip dengan Indonesia. Misalnya Malaysia, Filipina, Thailand dan Korea Selatan," katanya.

Permohonan ini diajukan oleh Mayjen TNI (Purn) Endang Hairudin; Laksamana TNI (Purn) M. Dwi Purnomo; Marsma TNI (Purn) Adis Banjere; dan Kolonel TNI (Purn) Ir. Adieli Hulu. Mereka menganggap hak konstitusionalnya akan dirugikan karena ada potensi penurunan manfaat program jika dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, mereka selama ini telah menikmati manfaat prima yang diberikan oleh PT Asabri.

Asabri bentuk wujud keadilan pemerintah atas perlindungan jaminan sosial yang memadai bagi TNI dan Polri sehubungan dengan risiko kematian (gugur atau tewas) dalam melaksanakan tugas. Ketentuan penyelenggaraan program asuransi sosial angkatan bersenjata ini dilakukan terpisah dari asuransi PNS yang diatur PP No. 44 Tahun 1971 tentang Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata.

“Ini karena risiko tinggi yang dihadapi peserta asuransi sosial angkatan bersenjata dan kepolisian. Jadi, mereka membutuhkan program asuransi sosial yang spesifik dan data yang rahasia,” kata kuasa hukum para pemohon, Bayu Prasetio dalam sidang pendahuluan, Senin (27/1/2020) lalu.

Menurutnya, data pribadi peserta baik prajurit TNI maupun Polri harus dijaga kerahasiaannya karena menyangkut profesi jabatan yang diemban. Sifat ketenagakerjaan prajurit TNI dan anggota Polri berbeda dengan sifat ketenagakerjaan yang diatur UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Seperti, jam kerja, lembur, upah, cuti, kebebasan berserikat.

Baginya, UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang memberi jaminan kebutuhan dasar hidup layak setiap peserta dan/atau anggota keluarganya berdasarkan asas-asas umum, seperti asas manfaat yang selama ini telah diperoleh dan dirasakan para anggota TNI dan Polri baik aktif ataupun pensiunan PT Asabri. Karena itu, ketentuan Pasal 65 ayat (1) UU BPJS bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Tags:

Berita Terkait