PERADIN Usul Usia Maks Calon Advokat Dibatasi
Berita

PERADIN Usul Usia Maks Calon Advokat Dibatasi

Agar profesi advokat tidak menjadi tempat penampungan para pensiunan penegak hukum.

RFQ
Bacaan 2 Menit
PERADIN Usul Usia Maks Calon Advokat Dibatasi
Hukumonline

Dalam rangka penyusunan RUU Advokat, Panitia Kerja (Panja) DPR kembali menjaring masukan dari organisasi advokat. Kali ini, Senin (3/6), yang dihadirkan adalah Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) dan Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI). Pimpinan masing-masing organisasi hadir langsung menyampaikan sejumlah masukan kepada Panja.

Dari PERADIN, muncul usulan tentang pembatasan usia minimal dan maksimal calon advokat. Ketua DPP PERADIN, Ropaun Rambe mengatakan pembatasan usia perlu dilakukan dalam rangka penguatan profesi advokat. Pembatasan ini, lanjutnya, perlu dibuat karena selama ini profesi advokat terkesan menjadi tempat penampungan para pensiunan aparat hukum.

Untuk itu, PERADIN dalam naskah RUU versi mereka mencantumkan rumusan Pasal 7 ayat (3) yang berbunyi, “Untuk dapat diangkat menjadi advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Warga Negara Indonesia. b. Berusia minimal 25 tahun dan maksimal 35 tahun”.

Merujuk pada UU Advokat yang saat ini berlaku, UU No 18 Tahun 2003, batas usia maksimal memang belum diatur. UU No 18 Tahun 2003 hanya mengatur batas usia minimal untuk menjadi advokat yakni 25 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d.

Tidak hanya soal pembatasan usia, PERADIN juga menyodorkan beberapa ide lain. Pendidikan advokat, misalnya, diusulkan agar dapat dilakukan oleh organisasi advokat dengan syarat organisasi tersebut mendirikan lembaga pendidikan yang memiliki izin akreditasi dari Kementerian Pendidikan Nasional.

Lalu, terkait organisasi advokat, PERADIN mengusulkan agar ditetapkan sejumlah kualifikasi dari organisasi advokat. Misalnya, kepengurusan harus berjenjang dengan koordinator wilayah atau dewan pimpinan wilayah paling sedikit 50 persen dari jumlah provinsi seluruh Indonesia. Menurut Ropaun, organisasi yang tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan berarti bukan organisasi advokat.

Ropaun mengklaim RUU versi PERADIN sudah mengakomodir kepentingan para advokat. Paling tidak, kata dia, aspek penguatan dan persamaan dengan aparat penegak hukum sudah tertuang dalam RUU versi PERADIN. Oleh karenanya, Ropaun berharap masukan-masukan yang diberikan PERADIN dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Panja dalam menyusun RUU Advokat.

Tags:

Berita Terkait