PERADIN Usul Usia Maks Calon Advokat Dibatasi
Berita

PERADIN Usul Usia Maks Calon Advokat Dibatasi

Agar profesi advokat tidak menjadi tempat penampungan para pensiunan penegak hukum.

RFQ
Bacaan 2 Menit

Usulan PERADIN tentang pembatasan usia maksimal calon advokat didukung oleh HAMI. Presiden HAMI, Sunan Kalijaga juga mengusulkan agar usia calon advokat dibatasi maksimal 35 tahun. Pembatasan usia, kata Sunan, perlu dilakukan agar profesi advokat menjadi profesi mulia atau biasa disebut officium nobile.

Sekretaris Jenderal HAMI, Herwanto N menegaskan pentingnya penguatan organisasi advokat diatur dalam RUU Advokat. Selama ini, kata dia, advokat kerap mengalami diskriminasi. Sebagai contoh, advokat sering dihalang-halangi ketika hendak meminta berkas perkara. Sayangnya, menurut Herwanto, organisasi tidak banyak bertindak mengatasi permasalahan ini.

Menanggapi masukan PERADIN dan HAMI, Anggota Panja A Muhajir mengusulkan batas usia maksimal adalah 40 tahun. Muhajir berharap setiap orang berusia 40 tahun yang memenuhi kualifikasi masih diberi kesempatan untuk menjadi advokat.

Lebih lanjut, Muhajir melihat RUU yang disusun PERADIN belum mengatur tentang bantuan hukum cuma-cuma oleh advokat. Dia mengingatkan bahwa setiap advokat memiliki kewajiban untuk memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat miskin. “Ini juga harus dimasukkan soal bantuan hukum,” ujarnya.

Ketua Panja, Achmad Dimyati Natakusuma mengatakan masukan PERADIN dan HAMI akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses pembahasan RUU Advokat.  “Insya Allah, RUU ini dalam masa sidang ini bisa diluncurkan (dibawa ke paripurna untuk menjadi usulan DPR, red),” katanya.

Tags:

Berita Terkait