Peradin akan Gelar Ujian Advokat Bulan Agustus
Utama

Peradin akan Gelar Ujian Advokat Bulan Agustus

Ujian advokat yang sudah dinanti-nanti belasan ribu orang sejak dua tahun belakangan akan digelar bulan Agustus 2004. Namun, penyelenggaranya bukanlah KKAI melainkan Peradin. Kejutan apa lagi?

Amr
Bacaan 2 Menit

 

Akan tetapi, ia menegaskan bahwa sesuai ketentuan Pasal 32 ayat (3) UU No.18/2003 tentang Advokat untuk sementara tugas dan kewenangan Organisasi Advokat dilaksanakan secara bersama-sama oleh delapan organisasi advokat yang kemudian membentuk KKAI (Komite Kerja Advokat Indonesia).

 

Demikian pula mengenai ujian advokat yang akan diselenggarakan oleh Peradin, KKAI, kata Harry, tidak mempermasalahkan. "Kalau mereka merasa berwenang, ya itu hak mereka. tapi, apakah ujian itu bisa diterima bahwa yang lulus bisa langsung berpraktek, itu soal lain lagi," tandas Harry kepada hukumonline.

 

Dalam kesempatan itu, Harry menjawab berbagai tudingan bahwa KKAI bukanlah badan hukum lantaran tidak memiliki AD/ART. Menurutnya, keberadaan AD/ART bukan berarti organisasi tersebut berstatus badan hukum. "AAI, Ikadin, IPHI, HKHPM bukan badan hukum meski mereka punya AD/ART," cetusnya.

 

Harry juga sangat menyesalkan polemik yang terjadi di kalangan advokat beberapa waktu belakangan. Menurut Harry, seharusnya semua pihak, khususnya pimpinan masing-masing delapan organisasi, selalu berupaya untuk menjaga keharmonisan advokat yang sudah mulai terjalin di KKAI.

 

Sementara itu, pihak Peradin sendiri tampaknya cukup percaya diri untuk menggelar ujian advokat tanpa menghiraukan reaksi apapun dari KKAI. "Silahkan saja kalau KKAI mau klaim gini-gini, ya KKAI kan bukan organisasi advokat," kata Iswan. Semoga saja tidak ada satu orangpun yang dirugikan dalam berbagai versi tafsiran terhadap UU Advokat.

Tags: