Peradin akan Gelar Ujian Advokat Bulan Agustus
Utama

Peradin akan Gelar Ujian Advokat Bulan Agustus

Ujian advokat yang sudah dinanti-nanti belasan ribu orang sejak dua tahun belakangan akan digelar bulan Agustus 2004. Namun, penyelenggaranya bukanlah KKAI melainkan Peradin. Kejutan apa lagi?

Amr
Bacaan 2 Menit

 

Sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan ujian calon advokat Agustus mendatang, Peradin juga akan bekerjasama dengan perguruan tinggi. Ia menggarisbawahi bahwa kendati Peradin sebagai penyelenggara pelatihan calon advokat serta ujian advokat, namun teknis pelaksanaan ujian dilakukan pihak independen.

 

Peradin baru

Penjelasan Iswan soal ujian advokat di atas sama sekali bukan main-main. Posisi Iswan sebagai Ketua DPP Peradin juga bukan sekadar iseng. Ia menjelaskan bahwa Peradin adalah organisasi advokat yang didirikan oleh 150 advokat se provinsi Lampung pada 6 September 2003 silam. (Baca, Pelopori Wadah Tunggal Advokat, Lampung 'Sentil' Jakarta).

 

Iswan mengatakan bahwa nama Peradin diambil dari nama organisasi advokat pertama di Indonesia. "Kita dulu punya lembaga advokat itu satu cukup berwibawa dan disegani oleh aparat penegak hukum lain dan nggak pernah ada para advokat itu bisa diajak kolusi, menjadi makelar-makelar perkara. Dulu Peradin begitu sangat terhormat," tuturnya.

 

Dari rilis yang diterima hukumonline, Peradin menyatakan bahwa Peradin memiliki Anggaran dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) dengan Akta Notaris No.9/2003 dan telah diumumkan dalam Berita Negara No.2/2004 serta Tambahan Berita Negara No.3/2004. Satu hal lagi, seperti yang dilakukan Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI), Peradin juga sudah menerbitkan kartu advokat sendiri.

 

Hingga kini, jelas Iswan, Peradin telah membentuk dua DPD yaitu di Sumatera Selatan dan Banten. Jumlah anggota di masing-masing DPD memang belum banyak,  di DPD Peradin Sumsel saja baru tercatat 25 anggota dan di DPD Banten hanya 20 anggota.

 

Iswan menceritakan bahwa para pendiri Peradin adalah mantan pengurus KKAI perwakilan Bandar Lampung. Artinya, hingga saat ini, jelas Iswan, semuanya masih tercatat sebagai anggota organisasi-organisasi advokat yang sudah ada sebelumnya terutama Ikadin, AAI, dan IPHI. Tetapi, "Ini kehendak para advokat bukan dalam artian gabungan dari organisasi-organisasi," tukasnya.

 

'Itu hak mereka'

Saat dimintai komentarnya soal lahirnya Peradin, Sekretaris KKAI Harry Ponto mengatakan bahwa selama ini tidak ada larangan untuk membentuk organisasi termasuk organisasi advokat.

Halaman Selanjutnya:
Tags: