PERADI Hanya Bisa Klarifikasi Advokat Ihza & Ihza Law Firm
Utama

PERADI Hanya Bisa Klarifikasi Advokat Ihza & Ihza Law Firm

Berdasarkan Kode Etik Advokat Indonesia, seorang advokat tidak boleh membiarkan nama pejabat publik dipakai sebagai nama kantor pengacara. Nama seorang advokat yang kemudian diangkat menjadi pejabat publik pun tidak boleh dipakai.

Mys/CRP
Bacaan 2 Menit
PERADI Hanya Bisa Klarifikasi Advokat <i>Ihza & Ihza Law Firm</i>
Hukumonline

 

Anehnya, anggota Dewan Kehormatan Daerah PERADI DKI Jakarta Daniel Panjaitan malah tidak tahu menahu pemanggilan tersebut. Ia menyatakan rapat-rapat Dewan Kehormatan yang dia hadiri belum pernah membahasnya. Pada rapat Dewan Kehormatan tidak ada pembahasan tentang itu, ujarnya.

 

Anggota Komisi III DPR Prof. Gayus Lumbuun menitikberatkan pada sumpah/janji advokat. Berdasarkan pasal 6 huruf f UU No. 18 Tahun 2003, seorang advokat dapat ditindak jika terbukti melanggar sumpah/janji atau kode etik profesi. Salah satu lafaz sumpah itu adalah: Bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pemberi jasa hukum akan bertindak juru, adil, dan bertanggung jawab berdasarkan hukum dan keadilan.

 

Penggunaan nama Ihza & Ihza Law Firm dipersoalkan sejumlah kalangan terkait pencairan dana milik Tommy Soeharto di Banque de Nationale Paris Paribas, London. Sejumlah pihak menilai terjadi kesalahan prosedur dan pelanggaran undang-undang karena pada saat itu Yusril menjabat sebagai Menteri. Dalam wawancara dengan hukumonline sebelumnya, salah seorang advokat Ihza & Ihza, Hidayat Achyar, mengatakan bahwa kedudukan Yusril selaku pendiri Ihza & Ihza yang diangkat sebagai Menteri adalah ‘kebetulan saja'.  

 

Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Jenderal Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Harry Ponto dalam sebuah diskusi di Jakarta, Senin (23/4). Ia merujuk pada pasal 20 ayat (3) UU Advokat yang menyebutkan Advokat yang menjadi pejabat negara, tidak melaksanakan tugas profesi advokat selama memangku jabatan tersebut. Namun penjelasan menambahkan bahwa ketentuan ini tidak mengurangi hak dan hubungan perdata advokat tersebut dengan kantornya. Advokat yang kemudian menjadi pejabat negara tidak boleh menjalankan fungsinya sebagai advokat selama dia menjabat, tandas Harry.

 

Selain itu, ia merujuk pasal 3 ayat (1) Kode Etik Advokat Indonesia, dimana bukan hanya tidak boleh menjalankan fungsi sebagai advokat, nama pejabat tersebut juga tidak boleh dipakai sebagai nama kantor pengacara. Jadi, kalau advokat saja selama menjadi pejabat negara tidak boleh berpraktek dan namanya tidak boleh digunakan oleh kantornya, bagaimana boleh pejabat negara yang sama sekali bukan advokat kemudian punya kantor advokat. Ini hal yang perlu saya tekankan, tandas Harry Ponto.

 

Ketua Dewan Pengurus YLBHI Patra M. Zen meminta agar PERADI segera memanggil para advokat yang bekerja di kantor pengacara Ihza & Ihza Law Firm. Penunjukan firma hukum ini dia nilai sebagai bentuk perdagangan pengaruh (trading in influence). Mereka harus diperiksa PERADI, kata Patra pada diskusi yang sama.

 

Menurut Harry Ponto, PERADI memang akan mengklarifikasi masalah ini. Tetapi otoritas lembaganya hanya sebatas advokat yang bekerja di kantor Ihza & Ihza. Dengan kata lain, PERADI tak berwenang memanggil pendiri law firm seperti Yusril Ihza Mahendra yang bukan advokat. Pihaknya hanya akan melakukan klarifikasi kepada mereka yang berstatus advokat. Namun buru-buru Harry menegaskan bahwa pemanggilan dan pengenaan sanksi terhadap advokat yang bersalah ada di tangan Dewan Kehormatan.

 

Ketua Dewan Kehormatan PERADI Leonard P. Simorangkir yang dihubungi hukumonline mengatakan belum mendapatkan konfirmasi adanya pemanggilan para advokat di kantor Ihza & Ihza. Pemanggilan itu menurut dia menjadi kewenangan Dewan Kehormatan Wilayah DKI Jakarta.

Tags: