Anehnya, anggota Dewan Kehormatan Daerah PERADI DKI Jakarta Daniel Panjaitan malah tidak tahu menahu pemanggilan tersebut. Ia menyatakan rapat-rapat Dewan Kehormatan yang dia hadiri belum pernah membahasnya. Pada rapat Dewan Kehormatan tidak ada pembahasan tentang itu, ujarnya.
Anggota Komisi III DPR Prof. Gayus Lumbuun menitikberatkan pada sumpah/janji advokat. Berdasarkan pasal 6 huruf f UU No. 18 Tahun 2003, seorang advokat dapat ditindak jika terbukti melanggar sumpah/janji atau kode etik profesi. Salah satu lafaz sumpah itu adalah: Bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pemberi jasa hukum akan bertindak juru, adil, dan bertanggung jawab berdasarkan hukum dan keadilan.
Penggunaan nama Ihza & Ihza Law Firm dipersoalkan sejumlah kalangan terkait pencairan dana milik Tommy Soeharto di Banque de Nationale Paris Paribas, London. Sejumlah pihak menilai terjadi kesalahan prosedur dan pelanggaran undang-undang karena pada saat itu Yusril menjabat sebagai Menteri. Dalam wawancara dengan hukumonline sebelumnya, salah seorang advokat Ihza & Ihza, Hidayat Achyar, mengatakan bahwa kedudukan Yusril selaku pendiri Ihza & Ihza yang diangkat sebagai Menteri adalah ‘kebetulan saja'.