PERADI Hanya Bisa Klarifikasi Advokat Ihza & Ihza Law Firm
Utama

PERADI Hanya Bisa Klarifikasi Advokat Ihza & Ihza Law Firm

Berdasarkan Kode Etik Advokat Indonesia, seorang advokat tidak boleh membiarkan nama pejabat publik dipakai sebagai nama kantor pengacara. Nama seorang advokat yang kemudian diangkat menjadi pejabat publik pun tidak boleh dipakai.

Mys/CRP
Bacaan 2 Menit

 

Anehnya, anggota Dewan Kehormatan Daerah PERADI DKI Jakarta Daniel Panjaitan malah tidak tahu menahu pemanggilan tersebut. Ia menyatakan rapat-rapat Dewan Kehormatan yang dia hadiri belum pernah membahasnya. Pada rapat Dewan Kehormatan tidak ada pembahasan tentang itu, ujarnya.

 

Anggota Komisi III DPR Prof. Gayus Lumbuun menitikberatkan pada sumpah/janji advokat. Berdasarkan pasal 6 huruf f UU No. 18 Tahun 2003, seorang advokat dapat ditindak jika terbukti melanggar sumpah/janji atau kode etik profesi. Salah satu lafaz sumpah itu adalah: Bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pemberi jasa hukum akan bertindak juru, adil, dan bertanggung jawab berdasarkan hukum dan keadilan.

 

Penggunaan nama Ihza & Ihza Law Firm dipersoalkan sejumlah kalangan terkait pencairan dana milik Tommy Soeharto di Banque de Nationale Paris Paribas, London. Sejumlah pihak menilai terjadi kesalahan prosedur dan pelanggaran undang-undang karena pada saat itu Yusril menjabat sebagai Menteri. Dalam wawancara dengan hukumonline sebelumnya, salah seorang advokat Ihza & Ihza, Hidayat Achyar, mengatakan bahwa kedudukan Yusril selaku pendiri Ihza & Ihza yang diangkat sebagai Menteri adalah ‘kebetulan saja'.  

 

Tags: