Hotman mengatakan, unjuk rasa tidak perlu dikriminalkan karena bagian dari pendewasaan demokrasi. "Kami dari DPN PERADI mendukung para terdakwa dan menghimbau pada majelis hakim untuk lebih arif bijaksana. Lihatlah masalah sosial politik negara ini, demonstrasi terjadi dimana-mana, kalau semua harus diadili, berlebihan, kecuali sampai merusak," katanya dalam keterangan pers yang diterima hukumonline.com, Senin (16/5).
Selain itu, Hotman menekankan advokat punya kekebalan hukum ketika melakukan pembelaan. Itu sudah tercantum dalam UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. DPN PERADI mencatat sekitar 190 advokat dikriminalkan karena alasan sepele saat bekerja melakukan pembelaan.