Peradi dan KAI Ricuh Di MA
Berita

Peradi dan KAI Ricuh Di MA

Ratusan advokat terlibat adu mulut di depan ruang Wakil Ketua MA bidang Non Yudisial Harifin Tumpa. Aksi tarik menarik baju pun sempat terjadi. Mereka berdebat soal pengambilan sumpah advokat yang lulus ujian KAI.

Ali
Bacaan 2 Menit

 

Kejadian ini seakan tak terduga. Kedua kubu tadinya masih saling melontarkan candaan. Bahkan terkesan seperti acara reunian. Namun, tak tahu berasal darimana, tiba-tiba candaan berubah menjadi kericuhan.

 

Si tuan rumah terang saja keberatan dengan kelakuan advokat ini. Itu memang urusan internal mereka. Tapi jangan berantam di sini dong, ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Nurhadi, Senin (24/11). Ia memang terlihat kesal. Pasalnya, keributan bukan hanya di luar, tapi juga di dalam ruang kerja Harifin Tumpa. Saya lihat sendiri mereka berantam di sini, tambahnya.

 

Wakil Presiden KAI Ahmad Yani menceritakan tujuan KAI menyambangi MA. Kita mau audiensi dengan MA, tuturnya. Agendanya, seputar rencana pengambilan sumpah advokat lulusan ujian yang diselenggarakan KAI. Saat ini, lanjut Yani, ada sekitar empat ribu orang yang siap disumpah oleh Ketua Pengadilan Tinggi di masing-masing daerah. Ini merupakan sumpah advokat pertama untuk KAI.

 

Yani mengatakan, awalnya pengurus KAI yang datang hanya lima orang. Mereka adalah para petinggi KAI seperti Presiden KAI Indra Sahnun Lubis dan Sekjen KAI Tommy Sihotang. Namun, jumlah rombongan itu membengkak. Anggota KAI lainnya pun segera berdatangan. Mereka dengar, Peradi juga datang ke MA, tuturnya.

 

Yani mengaku tak tahu persis asal muasal kericuhan itu. Saya berada di dalam (ruang tunggu kantor Harifin,-red), katanya. Ia mengaku mendengar suara sangat keras, lalu tiba-tiba terjadi kericuhan.

 

Sementara itu, dari pihak Peradi, Amin Jar menegaskan tujuan kedatangannya beserta rombongan juga ingin bertemu Harifin. Kita mau kasih surat agar MA tak mengambil sumpah advokat lulusan KAI, tegas Ketua DPC Peradi Jakarta Barat ini. Ia menegaskan bila MA membolehkan Ketua Pengadilan Tinggi mengambil sumpah advokat dari KAI maka telah terjadi pelanggaran UU Advokat. Jelas-jelas UU hanya mengakui Peradi, tambahnya.

 

Sekedar mengingatkan, konflik antar advokat ini memang belum juga usai. Kedua kubu, Peradi dan KAI, saling klaim bahwa organisasinya yang menjadi wadah tunggal advokat di Indonesia sesuai amanat UU Advokat.    

Tags: