Darwin berpendapat advokat magang sebenarnya tidak perlu diberikan surat izin sementara, tetapi cukup dengan kuasa substitusi dari advokat pendamping. Dengan kuasa substitusi berarti advokat magang hanya bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa, yakni advokat pendamping dan kewenangannya pun hanya sebatas yang tercantum dalam surat kuasa.
Menurut Darwin, yang mendesak harus dilakukan PERADI adalah membuat kesepakatan bersama dengan Mahkamah Agung selaku pemegang kekuasaan kehakiman. Tujuannya adalah agar lembaga pengadilan bersikap kooperatif menerima advokat magang yang sedang menjalankan tugas di pengadilan.