PERADI Berencana Terbitkan Surat Izin Sementara Bagi Advokat Magang
Berita

PERADI Berencana Terbitkan Surat Izin Sementara Bagi Advokat Magang

Surat izin sementara perlu disertai dengan batasan kewenangan yang jelas bagi advokat magang. Pencantuman nama advokat magang pemegang surat izin sementara juga harus tetap dibawah supervisi advokat pendamping.

Rzk
Bacaan 2 Menit

 

Surat izin sementara

Menyambung pernyataan Denny, Sekretaris Jenderal PERADI Harry Ponto mengatakan dilatabelakangi semangat yang sama, PERADI berencana menerbitkan surat izin sementara bagi calon advokat yang sedang menjalani magang. Dengan memegang surat tersebut, advokat magang nantinya dapat ‘leluasa' berpraktek di pengadilan.

 

Namun, ini baru wacana dan masih terus dibahas oleh tim, ujarnya. Salah satu aspek penting yang sedang dibahas, lanjut Harry, adalah sejauh mana batasan wewenang yang dimiliki advokat magang yang memiliki surat izin sementara. Batasan ini penting diatur secara tegas supaya potensi penyalahgunaan surat tersebut dapat diminimalisir.

 

Harry menceritakan gagasan surat izin sementara dilatarbelakangi oleh pertanyaan apakah advokat magang boleh dicantumkan dalam surat kuasa? Dia menceritakan dalam draf awal peraturan magang, sebenarnya ada ketentuan yang memperbolehkan advokat magang tercantum dalam surat kuasa. Namun, ketentuan tersebut dicabut karena dikhawatirkan nantinya akan menimbulkan konflik.

 

Beny Lesmana, salah seorang calon advokat magang, menyambut baik rencana diterbitkannya surat izin sementara. Beny memandang keberadaan surat tersebut penting untuk memperjelas status advokat magang, khususnya apabila berhubungan dengan pihak-pihak lain. Mengenai batasan kewenangan, Beny mengakui sebagai advokat magang, kemampuan dan pengetahuannya masih sangat terbatas untuk langsung ikut bersidang. Oleh karenanya, Beny hanya berani berharap surat izin sementara tersebut dapat digunakan untuk mendampingi klien pada tahap penyelidikan dan penyidikan di Kepolisian.

 

Setidaknya, kalau mereka (polisi, red.) tanya status, kita punya pegangan yang jelas walaupun hanya berupa surat izin sementara, tukasnya.

 

Kuasa substitusi

Darwin Aritonang, advokat dari Kantor Hukum Gani Djemat & Partners, mengingatkan agar PERADI berhati-hati dalam merumuskan aturan surat izin sementara. PERADI harus dengan cermat menentukan batasan wewenang yang dapat dijalankan advokat magang pemegang surat izin sementara. Pemberian wewenang yang tidak tepat atau bahkan berlebihan justru berpotensi diselewengkan yang pada akhirnya merugikan kantor advokat yang bersangkutan.

 

Kantor advokat tentunya tidak mau menerima advokat magang dengan surat izin sementara. Karena, kalau ada penyalahgunaan kuasa yang bertanggung jawab kantor juga, kata advokat yang sudah memenuhi syarat untuk menjadi advokat pendamping karena telah berpraktek lebih dari tujuh tahun.

Tags: