PERADI: Lawfirm Digugat Eks Klien adalah Suatu Kemajuan
Berita

PERADI: Lawfirm Digugat Eks Klien adalah Suatu Kemajuan

Klien sudah sadar hukum.

ALI
Bacaan 2 Menit

Otto berpendapat Firma Hukum bisa digugat ke pengadilan dan ke Dewan Kehormatan PERADI. “Dua-duanya bisa,” tuturnya.

Lebih lanjut, Otto menuturkan kasus ABNR bukan kali pertama kantor advokat digugat ke pengadilan. “Kantor bang Buyung (Adnan Buyung Nasution,-red) sendiri pun pernah digugat juga. Saya kira itu pembelajaran bagi advokat,” ujarnya.

Berdasarkan catatan hukumonline, salah satu firma hukum besar di Indonesia, Hadiputranto Hadinoto and Partners (HHP) juga pernah digugat oleh mantan kliennya. Kala itu, HHP dinilai telah melakukan malpraktik ketika memberikan jasa hukum. Namun, vonis pengadilan menegaskan bahwa HHP tidak melakukan malpraktik atau perbuatan melawan hukum.

Otto menambahkan selain karena adanya kesadaran hukum dari klien, ini juga merupakan bentuk pentingnya ada single bar atau wadah tunggal advokat seperti PERADI. Pasalnya, selain menggugat ke pengadilan, klien juga bisa melaporkan advokat yang bermasalah ke Dewan Kehormatan PERADI.

“Kalau ada pencari keadilan yang dirugikan advokat, maka akan ada organisasi yang mengadilinya. Tapi, kalau organisasinya banyak, maka ketika diadili di sini, lalu si advokat akan pindah ke tempat lain. Yang dirugikan siapa? Ya, pencari keadilan,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait