PERADI: Lawfirm Digugat Eks Klien adalah Suatu Kemajuan
Berita

PERADI: Lawfirm Digugat Eks Klien adalah Suatu Kemajuan

Klien sudah sadar hukum.

ALI
Bacaan 2 Menit
PERADI: Lawfirm Digugat Eks Klien adalah Suatu Kemajuan
Hukumonline

Proses persidangan gugatan dugaan malpraktik Firma Hukum Ali Budiardjo, Nugroho, Reksodiputro (ABNR) oleh mantan kliennya masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kasus ini turut menjadi sorotan organisasi advokat di Indonesia.

Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Otto Hasibuan menilai kasus eks klien menggugat lawfirm adalah bentuk kemajuan hukum. Klien atau pencari keadilan, lanjut dia, kini sudah memiliki kesadaran hukum yang tinggi.

“Saya pikir ini suatu kemajuan hukum. Terlepas dari apakah gugatan itu benar atau salah. Saya tak tahu. Biarlah pengadilan yang menilai. Tapi kalau ada orang yang dianggap bersalah, ya bisa dituntut,” ujarnya kepada hukumonline di sela-sela Rakernas PERADI, di Jakarta, Kamis (14/11).

Otto menilai kasus ini harus dianggap sebagai ‘warning’ kepada para advokat untuk berhati-hati ketika memberikan jasa hukumnya kepada klien. Dia tegaskan, para advokat dan firma hukum harus bertanggung jawab terhadap jasa hukum yang diberikan kepada kliennya.

“Ya, nggak fair donk. Kalau dia (advokat,-red) memberikan jasa hukum dan dibayar, ya tentunya dia harus tanggung jawab,” tuturnya.

Sekadar mengingatkan, Firma Hukum ABNR digugat mantan kliennya –PT Sumatra Partners LLC- karena dinilai telah melakukan malpraktik ketika memberikan jasa hukum. Tindakan tersebut dianggap mengakibatkan Sumatra mengalami kerugian hingga mencapai AS$4 juta.

Dalam eksepsinya, ABNR membantah telah melakukan malpraktik. Firma Hukum yang cukup ternama di Indonesia ini bahkan mengajukan gugatan balik terhadap Sumatra Partners LLC. ABNR menilai gugatan itu salah alamat karena kalaupun advokatnya dianggap melakukan malpraktik, seharusnya kasus ini dibawa ke Dewan Kehormatan PERADI, bukan mengajukan gugatan ke pengadilan.

Otto berpendapat Firma Hukum bisa digugat ke pengadilan dan ke Dewan Kehormatan PERADI. “Dua-duanya bisa,” tuturnya.

Lebih lanjut, Otto menuturkan kasus ABNR bukan kali pertama kantor advokat digugat ke pengadilan. “Kantor bang Buyung (Adnan Buyung Nasution,-red) sendiri pun pernah digugat juga. Saya kira itu pembelajaran bagi advokat,” ujarnya.

Berdasarkan catatan hukumonline, salah satu firma hukum besar di Indonesia, Hadiputranto Hadinoto and Partners (HHP) juga pernah digugat oleh mantan kliennya. Kala itu, HHP dinilai telah melakukan malpraktik ketika memberikan jasa hukum. Namun, vonis pengadilan menegaskan bahwa HHP tidak melakukan malpraktik atau perbuatan melawan hukum.

Otto menambahkan selain karena adanya kesadaran hukum dari klien, ini juga merupakan bentuk pentingnya ada single bar atau wadah tunggal advokat seperti PERADI. Pasalnya, selain menggugat ke pengadilan, klien juga bisa melaporkan advokat yang bermasalah ke Dewan Kehormatan PERADI.

“Kalau ada pencari keadilan yang dirugikan advokat, maka akan ada organisasi yang mengadilinya. Tapi, kalau organisasinya banyak, maka ketika diadili di sini, lalu si advokat akan pindah ke tempat lain. Yang dirugikan siapa? Ya, pencari keadilan,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait