Penyusunan RUU Sisdiknas Harus Transparan dan Partisipatif
Terbaru

Penyusunan RUU Sisdiknas Harus Transparan dan Partisipatif

Kecermatan dan kehati-hatian menjadi bagian penting dalam proses penyusunan hingga pembahasan sebuah RUU. Pelibatan seluruh stakeholders menjadi keharusan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: RES
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: RES

Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbdristek) tengah menyerap masukan dari berbagai elemen masyarakat dalam penyusunan naskah akademik dan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Proses secara transparan menjadi harapan publik agar dapat mengetahui materi muatan dan mengakomodir masukan publik.

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Lestari Moerdijat mengatakan semangat penyusunan RUU tentang Sisdiknas harus dibarengi kecermatan, kehati-hatian, keterbukaan. Sebab, RUU tentang Sisdiknas ini amat penting mengatur berbagai unsur di bidang pendidikan. Mulai kurikulum hingga sumber daya tenaga pengajar.

“Proses penyusunan RUU Sisdiknas harus benar-benar transparan dan melibatkan para pemangku kepentingan dan masyarakat,” ujar Lestari Moerdijat di Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Perempuan biasa disapa Rerie itu berharap agar RUU Sisdiknas yang sedang berproses di internal pemerintah dapat menghasilkan naskah akademik dan materi draf RUU yang mampu meningkatkan pendidikan anak-anak bangsa dan menjawab berbagai tantangan di sektor pendidikan di masa kini dan mendatang. Untuk itu, menjadi keharusan pemerintah melibatkan peran serta publik untuk mematangkan materi naskah akademik dan draf RUU Sisdiknas.

“RUU Sisdiknas nantinya menjadi regulasi yang mampu mencetak sumber daya manusia Indonesia yang tangguh,” ujar Rerie yang juga tercatat sebagai anggota Komisi X DPR ini.

Baca:

Politisi Partai Nasional Demokrat itu mengungkapkan Kemendikbudristek meminta dukungan MPR agar RUU Sisdiknas dapat masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 pada pertengahan 2022. Karenanya, pemerintah berencana menyodorkan naskah akademik dan draf RUU Sisdiknas pada April 2022 sebagai syarat agar dapat masuk dalam daftar prolegnas prioritas.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait