Penyusunan RUU Sisdiknas Harus Transparan dan Partisipatif
Terbaru

Penyusunan RUU Sisdiknas Harus Transparan dan Partisipatif

Kecermatan dan kehati-hatian menjadi bagian penting dalam proses penyusunan hingga pembahasan sebuah RUU. Pelibatan seluruh stakeholders menjadi keharusan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad melanjutkan RUU Sisdiknas yang diinisiasi Kemendikbudristek dapat mendorong kemajuan pendidikan di Tanah Air. Sebab, pendidikan sejatinya menjadi hak asasi manusia yang harus dipenuhi. Terlebih, di tengah serba cepatnya perubahan yang terjadi di era digital.

Dia mengatakan RUU Sisdiknas dinilai banyak kalangan sangat urgen sebagai bagian untuk menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional. Ada tiga UU yang mengatur sistem pendidikan yang bakal diintegrasikan dalam RUU Sisdiknas yang direncanakan selesai pada tahun 2023 mendatang.

Ketiga UU tersebut antara lain UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas); UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Fadel menilai langkah Kemendikbudristek melibatkan publik dan stakeholders dengan menyerap masukan sudah tepat.

“Mari kita terus kawal RUU Sisdiknas ini agar semua prosesnya berjalan dengan lancar,” ajaknya.

Pria yang tercatat sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) itu berpendapat sistem pendidikan yang baik bakal memberi dampak besar bagi sosial kemasyarakatan dan ekonomi nasional. Apalagi mencerdaskan kehidupan bangsa menjadi salah satu tujuan negara yang tertuang dalam Pembukaan UUD Tahun 1945.

“Sudah banyak bukti nyata negara maju karena sistem pendidikannya juga bagus. Sistem pendidikan yang baik akan memberikan multiplier effect yang besar tidak hanya bagi masyarakat, tetapi juga bagi ekonomi secara keseluruhan,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek, Anindito Aditomo mengatakan RUU Sisdiknas masih pada tahap awal perencanaan. Karenanya penyusunannya tidak tergesa-gesa. Soalnya bakal terdapat pelibatan publik yang lebih luas. Pihaknya menyadari terkait keharusan pelibatan dan partisipasi publik dalam penyusunan sebuah RUU. Namun, pelibatan dan partisipasi publik mesti dilakukan secara bermakna, bukan sebaliknya sebatas formalitas semata.

“Artinya memberi kesempatan kepada masyarakat melakukan kajian naskah akademik tentang RUU Sisdiknas,” ujarnya sebagaimana dikutip dari laman Antara.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait