Catatan YLBHI-PSHK Terkait Penyusunan DIM RUU TPKS
Utama

Catatan YLBHI-PSHK Terkait Penyusunan DIM RUU TPKS

Materi DIM yang disusun pemerintah semestinya disodorkan ke masyarakat sipil agar mudah memetakan dan memberikan masukan secara detail, serta melengkapi dan menajamkan materi RUU TPKS sebelumnya.

Rofiq Hidayat
Bacaan 5 Menit

“Hal itu yang saat ini sudah digariskan dalam putusan MK perihal partisipasi masyarakat yang bermakna sebagai amanat Putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020,” katanya.

Sebelumnya, Tim Gugus Tugas Percepatan RUU RUU TPKS telah merumuskan 623 DIM sebagai respon atas penetapan RUU TPKS sebagai RUU inisiatif DPR. Ketua Tim Gugus Tugas RUU TPKS Eddy O.S Hiariej menyampaikan ini, saat diskusi publik pembahasan DIM RUU TPKS, Jum'at (4/2/2022). 

"Banyak substansi baru dalam DIM. Tentunya DIM pemerintah ini masih butuh banyak masukan dari koalisi masyarakat sipil dan akademisi," kata Eddy dalam keterangannya.

Seperti diketahui, sebelumnya Tim Gugus Tugas RUU TPKS telah melakukan konsinyering pembahasan DIM sebagai tindak lanjut atas penetapan RUU TPKS sebagai RUU inisiatif DPR. Untuk menyempurnakan substansi DIM yang akan menjadi lampiran Surat Presiden (Surpres) ke DPR, Kantor Staf Presiden bersama Tim Gugus Tugas menggelar diskusi publik dengan melibatkan koalisi masyarakat sipil dan akademisi. 

Eddy yang juga Wakil Menteri Hukum dan HAM menjelaskan, secara substansi DIM RUU TPKS yang disusun pemerintah mencakup soal hukum acara pidana hingga penanganan dan rehabilitasi korban. "Unggulan DIM RUU TPKS, ada pada hukum acara yang sangat progresif dan advance. Sebab sebelumnya dari ribuan kasus yang ditangani kepolisian dan kejaksaan, penyelesaiannya hanya kurang dari 5 persen. Berarti ada masalah pada hukum acaranya. Nah ini yang diperbaiki," tutur Eddy. 

Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko mengajak koalisi masyarakat sipil dan akademisi untuk bersama-sama memberikan masukan-masukan yang konstruktif demi kesempurnaan DIM RUU TPKS. "Saya meyakini dengan diskusi publik rumusan DIM RUU TPKS akan menjawab segala persoalan terkait kekerasan seksual," tegas Moeldoko. 

Panglima TNI 2013-2015 itu juga meminta semua pihak ikut mengawal RUU TPKS agar segera disahkan dengan pasal-pasal yang menjawab keadilan bagi korban. 

Tags:

Berita Terkait