Pegawai PT Artha Pratama Anugerah Doddy Aryanto Supeno yang juga asisten dari Presiden Komisaris Lippo Grup Eddy Sindoro menerima putusan hakim yang memvonisnya empat tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider tiga bulan bui.
ANT | Sandy Indra Pratama
Atas permintaan itu Edy Nasution mendapatkan uang Rp100 juta yang dikeluarkan Direktur PT MTP Hery Soegiarto. uang diberikan oleh Doddy kepada Edy Nasution pada 18 Desember di Basement Hotel Acacia Senen Jakarta Pusat.
Atas putusan kasasi tersebut hingga batas waktu 180 hari PT AAL tidak melakukan upaya PK. Namun untuk menjaga kredibilitas PT AAL yang sedang ada perkara di Hong Kong, Eddy Sindoro pada pertengahan Februari 2016 memerintahkan Wresti melakukan pengajuan PK meski waktunya sudah lewat.
Wresti menemui Edy Nasution pada 16 Februari untuk menerima pendaftaran PK PT AAL dan menawarkan sejumlah uang sehingga pada 30 Maret 2016 berkas PK Perkara niaga AAL dikirim ke Mahkamah Agung. Sebelum berkas perkara dikirim, Edy Nasution dihubungi oleh Nurhadi selaku Sekretaris Mahakamah Agung RI yang meminta gar berkas perkara niaga PT AAL segera dikirim ke MA Edy Nasution juga dinilai terbukti juga membantu Presiden Direktur PT Paramount Enterprise International yang juga direktur PT Jakarta Baru Cosmopolitan Ervan Adi Nugroho terkait putusan eksekusi permohonan eksekusi putusan Raad Van Yustitie di Jakarta tanggal 12 Juli 1940 No 232/1937.
Pada bulan November 2015, Ervan Adi Nugroho selaku pemilik lahan bermasalah memperoleh surat PN Jakarta Pusat perihal permohonan eksekusi lanjutan yang belum didistribusikan, atas surat tersebut Ervan meminta Wresti untuk mempelajari surat tersebut dan "memending" atau menunda pelaksanaan putusan tersebut dengan meminta tolong kepada Edy Sindoro Kemudian Wresti Kristian Hesti mempelajari surat tersebut dan menyampaikan hasilnya kepada Eddy Sindoro dan Ervan Adi Nugroho yang intinya bahwa pada kalimat akhir surat tersebut isinya harus disamakan dengan surat PN Pusat terdahulu dengan mengubah kalimat dalam surat tersebut dari "belum dapat disekskusi" diganti dengan "tidak dapat dieksekusi".
Pegawai PT Artha Pratama Anugerah Doddy Aryanto Supeno yang juga asisten dari Presiden Komisaris Lippo Grup Eddy Sindoro menerima putusan hakim yang memvonisnya empat tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.