Penyuap Panitera PN Jakpus Terima Vonis Hakim
Berita

Penyuap Panitera PN Jakpus Terima Vonis Hakim

Pegawai PT Artha Pratama Anugerah Doddy Aryanto Supeno yang juga asisten dari Presiden Komisaris Lippo Grup Eddy Sindoro menerima putusan hakim yang memvonisnya empat tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider tiga bulan bui.

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
"Sebenarnya kami menilai pertimbangan hakim kemarin banyak yang keliru terutama fakta-fakta tentang maksud dan tujuan penyerahan uang, seperti menurut hakim terbukti ada penyerahan uang Rp100 juta yang faktanya tidak pernah ada. Lalu penyerahan uang Rp50 juta untuk kado pernikahan anaknya Pak EN (Edy Nasution) sama sekali tidak dipertimbangkan majelis," tambah Ani. 
Namun menurut Ani, ia menyerahkan keputusan akhir kepada kliennya. "Tapi balik lagi ke klien kami, beliau menerima putusan tersebut, meksi tim penasihat hukum berat hati menerima putusan itu," ungkap Ani.
Sedangkan JPU KPK Fitroh Rochcahyanto menyatakan mengajukan banding karena masa tahanan Doddy sudah habis. "Pada prinsipnya kami menerima putusan, tapi karena masa tahanan habis sebelum masa pikir-pikir habis maka kami menyatakan banding supaya terdakwa tidak keluar demi hukum," kata Fitroh saat dikonfirmasi.
Namun ia menyatakan masih akan menunggu sampai besok karena secara yuridis masa pikir-pikir masih tersisa hingga malam ini. (Baca Juga: Panitera PN Jakpus Didakwa Urus Tiga Perkara Dibantu Nurhadi)
Pada perkara pertama, berdasarkan putusan Singapore International Arbitration Center (SIAC) tertanggal 1 Juli 2013, PT MTP melakukan wanprestasi dan wajib membayar ganti rugi kepada PT KYMCO sebesar 11,1 juta dolar AS.
Namun PT MTP belum melakukan kewajibannya sehinga PT KYMCO pada 24 Desember 2013 mendaftarkannya ke PN Jakpus agar segera dieksekusi. Atas pendaftaran tersebut PN Jakpus menyatakan putusan SIAC dapat dieksekusi di Indonesia. Namun PT MTP tidak hadir saat dipanggil PN Jakpus pada 1 September 2015 sehingga dipanggil ulang pada 22 Desember 2015.
Eddy memerintahkan bagian legal PT Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesti untuk mengupayakan penundaan 'aanmaning'. Wresti pun pada 14 Desember menemui Edy Nasution pada 14 Desember 2015 dan meminta penundaan.
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait