Penyimpangan Pelaksanaan dalam Penegakan Hukum:Korupsi dan Sistem Peradilan
Kolom

Penyimpangan Pelaksanaan dalam Penegakan Hukum:Korupsi dan Sistem Peradilan

Undang-undang Dasar 1945 ("UUD 1945") menetapkan bahwa Indonesia adalah negara berdasarkan hukum (rechtsstaat), dan bukan negara kekuasaan (machtstaat). Lebih lanjut Moh. Yamin dalam bukunya yang berjudul "Pengertian tentang Negara Hukum" mendefinisikan negara hukum (rechtsstaat) atau government of laws sebagai berikut:

Bacaan 2 Menit

Sejak saat itu stabilitas politik dan pertumbuhan ekonomi nasional dijadikan sebagai prioritas utama dan pembenaran untuk menindak kelompok kritis dan intelektual. Pembangunan adalah segala-galanya. Hukum dijadikan alat represi. Dalam sistem hukum yang represif inilah diciptakan produk-produk hukum yang mendukung legitimasi pemerintah, stabilitas politik dan pertumbuhan ekonomi nasional yang akhirnya semakin memperbesar terjadinya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).

Demikian juga dengan hukum yang berlaku saat itu pada umumnya lebih berpihak kepada kekuasaan dan seringkali diciptakan untuk kepentingan penguasa. Tidak heran apabila dalam praktek penegakan hukum di masyarakat, supremasi hukum (supremacy of law) dan asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law) sering kali dilanggar. Akibatnya, terjadilah diskriminasi dan kekacauan hukum (judicial disarray) dalam upaya penegakan hukum di Indonesia.

Peranan lembaga peradilan yang diharapkan dapat mewujudkan cita-cita independence of the judiciary belum benar-benar berfungsi karena masih besarnya intervensi dari pemerintah serta pengaruh dari pihak lain terhadap keputusan pengadilan yang dikeluarkan. Hal ini disebabkan karena penetrasi kepentingan politik ke dalam sistem hukum kita sudah berlangsung sekian lama dan telah menjadi sumber korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Apalagi, ternyata lembaga peradilan kita tidak mempunyai keahlian court management, sehingga terjadi mismanagement dalam sistem administrasi yudisial (administration of justice). Amburadulnya manajemen peradilan Indonesia dapat dilihat misalnya dari tidak ada biaya yang pasti untuk mengambil suatu putusan pengadilan. Hal inilah yang menjadi sumber KKN dan itu tidak pernah diperhatikan oleh lembaga peradilan kita.

Korupsi bukan merupakan hal yang baru di Indonesia. Sebagai salah satu penyalahgunaan kekuasaan yang popular, korupsi telah menyebar dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat Indonesia. Masyarakat Indonesia telah menganggap bahwa korupsi adalah suatu perbuatan yang wajar dilakukan dalam kehidupan berbisnis, bermasyarakat, dan bernegara.

Salah satu bentuk korupsi yang telah begitu mendarah-daging di negara kita adalah korupsi dalam lembaga peradilan atau dikenal dengan istilah judicial corruption. Praktek-praktek judicial corruption ini dilakukan oleh para aparat penegak hukum itu sendiri (law enforcement agencies) den secara kolektif mereka dikenal dengan sebutan mafia peradilan.

Di samping itu, penyelenggara negara dalam melaksanakan tugas dan fungsinya belum sepenuhnya mengutamakan kepentingan rakyat karena masih banyak dijumpai berbagai penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang, sehingga adanya pemerintahan yang bersih (clean government) baru merupakan retorika. Padahal, pemerintahan yang mengutamakan supremasi hukum dan bersih serta bebas dari KKN merupakan prasyarat yang harus dipenuhi dalam mewujudkan pengelolaan pemerintahan yang baik (good governance).

Tags: