Penyidikan Koneksitas Disinggung dalam Praperadilan
Berita

Penyidikan Koneksitas Disinggung dalam Praperadilan

Penanganan perkara antara sipil dan militer terpisah.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

(Baca juga: KPK Tetapkan Pejabat Bakamla Sebagai Tersangka Suap).

Terkait SKB Menteri Pertahanan dan Menkumham, Juliandi menjelaskan KPK merupakan lembaga independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan apapun. Oleh karena itu maka tidak berdasar jika dalam menangani suatu perkara termasuk kasus ini KPK harus berada dalam tim tetap sebagaimana pembentukannya dilakukan berdasarkan SKB yang dimaksud.

Kurang Pihak

Sebelum menjawab lebih jauh, KPK justru menyoroti aspek formil dari permohonan tersebut. Tim Biro Hukum KPK lainnya Natalia menyatakan upaya penyitaan yang dilakukan terhadap aset milik Pemohon dilakukan sepenuhnya oleh POM TNI. KPK hanya bertugas untuk melakukan pendampingan.

Selanjutnya pelaksanaan upaya paksa penyitaan POM TNI belum dinyatakan secara tegas telah ada penyidikan terhadap tindak pidana insubordinasi dan pelanggaran mekanisme belanja barang/modal alutsista Heli AW 101 di Mabes TNI AU dan dugaan penyalahgunaan wewenang korupsi dan pencucian uang.

Dalil yang disampaikan Pemohon juga dianggap keliru, tidak beralasan dan tidak berdasarkan hukum. Salah satu alasannya yaitu mempermasalahkan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh POM TNI berdasarkan hukum pidana militer. Akan tetapi dalam permohonannya Pemohon tidak menjadikan POM TNI sebagai pihak Termohon. “Bahwa dalam perkara a quo, Pemohon ternyata tidak menarik atau menjadikan POM TNI sebagai pihak dalam permohonan praperadilan ini. Bahwa dengan tidak ditarik atau dijadikannya POM TNI sebagai pihak mengakibatkan permohonan praperadilan menjadi kurang pihak,” ujar Natalia.

Termohon menyimpulkan dengan tidak ditarik atau dijadikannya POM TNI sebagai pihak dalam permohonan praperadilan menjadikan permohonan kurang pihak sehingga permohonan tersebut dianggap cacat formil. Oleh karena itu Natalia berharap agar hakim tunggal, Kusno, menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

Natalia menganggap sebagian argument pemohon sudah masuk dalam pokok perkara seperti penetapan tersangka yang dianggap tanpa ada kerugian keuangan negara, penetapan tanpa adanya kejelasan bentuk kedudukan Pemohon dalam penyertaan melakukan tindak pidana dan juga penetapan tersangka tanpa adanya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan Heli AW 101.

“Bahwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) Perma No. 4 Tahun 2016 menyatakan persidangan perkara Praperadilan tentang tidak sahnya penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan dipimpin oleh hakim tunggal karena sifat pemeriksaan yang tergolong singkat dan pembuktiannya yang hanya memeriksa aspek formil,” jelas Natalia.

Tags:

Berita Terkait