Penyidik Juga Tetapkan Ferdy Sambo Tersangka Obstruction of Justice
Terbaru

Penyidik Juga Tetapkan Ferdy Sambo Tersangka Obstruction of Justice

Dijerat dengan UU ITE dan KUHP.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo sedang menjalani rekontruksi di rumah dinas Kadivprovam Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). Foto: RES
Salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo sedang menjalani rekontruksi di rumah dinas Kadivprovam Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). Foto: RES

“Sudah jatuh tertimpa tangga”. Pepatah itu nampaknya tepat disematkan untuk Ferdy Sambo. Setelah berstatus tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Ferdy Sambo pun ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana obstruction of justice atau menghalang-halangi proses penyidikan di tempat kejadian perkara, bilangan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka (dalam kasus obstruction of justice, red). Sudah termasuk FS (Ferdy Sambo, red) ditetapkan tersangka,” ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadivhumas) Mabes Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Dedi Prasteyo melalui keterangannya kepada wartawan, Jum’at (2/9/2022).

Ia menerangkan dalam perkara obstruction of justice terdapat 7 tersangka. Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menilai ada 6 orang orang personil yang terindikasi dugaan pidana obstruction of justice, namun dalam perkembangannya malah bertambah. Enam tersangka lainnya yakni Brigadir Jenderal Polisi Hendra Kurniawan, Komisaris Besar Polisi Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Komisaris Polisi Baiqul Wibowo, Komisaris Polisi Chuk Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Baca Juga:

Peran keenam tersangka dengan melakukan perbuatan merusak barang bukti berupa ponsel dan Closed Circuit Television (CCTV) yang terdapat di komplek perumahan dinas Kadiv Propam di Duren Tiga. Serta menambahkan barang bukti di tempat kejadian perkara. Perbuatan tersebut merupakan upaya mengaburkan peristiwa pidana yang ujungnya menghalang-halangi proses penyidikan.

Jenderal polisi bintang dua itu menerangkan proses penegakan hukum tindak pidana obstruction of justice terus berjalan secara pararel dengan penegakan etik melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Menurutnya, Komisaris Polisi Chuk Putranto dan Komisaris Polisi Baiqul Wibowo sedang menjalani persidangan etik di Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan pihaknya telah menerima 6 surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap 6 tersangka dalam kasus obstruction of justice peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Namun Kejagung belum menerima SPDP atas nama tersangka Ferdy Sambo. Dia yakin SPDP Sambo bakal menyusul.

Tags:

Berita Terkait