Penyidik Juga Tetapkan Ferdy Sambo Tersangka Obstruction of Justice
Terbaru

Penyidik Juga Tetapkan Ferdy Sambo Tersangka Obstruction of Justice

Dijerat dengan UU ITE dan KUHP.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Menurutnya, perbuatan keenam tersangka yang telah telah diterima SPDP-nya berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan atau dengan cara apapun. Seperti mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.

Penyidik dalam surat pemberitahuannya menjerat keenam tersangka dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu, keenam tersangka terlibat dalam tindakan menghalangi, menghilangkan bukti elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.

Dalam kasus pembunuhan berencana sendiri, penyidik Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri telah menetapkan menjadi 5 orang tersangka. Pertama, Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban Brigadir J. Kedua, Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J. Ketiga, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J. Keempat, Ferdy Sambo ditengarai menyuruh melakukan dan menskenariokan peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak di rumah dinas Kadiv Propam di Duren Tiga Jakarta Selatan. Kelima, Putri Chandrawathi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, kelima tersangka dengan perannya masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Selain kelima tersangka, terdapat 90-an anggota Polri yang diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Itsus). Terdapat 35 orang yang direkomendasikan menjalani penempatkan khusus. Sementara 18 dari 35 sudah menjalani penempatan khusus. Menariknya, terdapat personil yang diduga terlibat merusak, menyembunyikan barang bukti CCTV di komplek perumahan Kadiv Propam di bilangan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sebagaimana diketahui, Brigadir J ditembak Bharada Richard Eliezer (RE) atas perintah Ferdy Sambo. Seusai mengeksekusi Brigadir J, Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan menggunakan senjata milik Brigadir J menembakan ke arah dinding. Tujuannya agar merekayasa seolah terjadinya aksi tembak-menembak antara Brigadir J dengan Bharada E. Tapi belakangan skenario yang dibangun Ferdy Sambo rontok.  

Tags:

Berita Terkait